TANA PASER - Juru bicara gugus tugas Covid-19 Paser Amir Faisol mengatakan, dari tambahan kasus terbaru positif Covid-19, ada salah satu pengantin yang terkonfirmasi positif. Sehingga tim gugus tugas langsung bergerak cepat menelusuri seluruh keluarga, tamu, penata rias dan lainnya.
"Ada lima orang yang positif setelah dilakukan swab dari beberapa yang ditelusuri," kata Amir Faisol saat konferensi pers, Jumat (9/10).
Meskipun banyak yang diduga melakukan kontak dengan pengantin tersebut, gugus tugas terus waspada terhapus tamu lainnya yang sudah di swab dan hasilnya negatif. Acara pernikahan tersebut berlangsung pada 30 September lalu.
Amir mengatakan acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Total sudah ada 326 kasus positif di Paser. Dengan jumlah 12 meninggal, dan 285 sudah sembuh. Sisanya tengah di rawat dan ada yang isolasi mandiri.
Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman mengatakan kepolisian tidak pernah melarang acara resepsi. "Boleh saja, namun tamunya diatur jam kedatangannya," tuturnya.
Polisi belum bisa mengeluarkan izin keramaian selama ini terkecuali ada rekomendasi dari gugus tugas. Pelanggaran protokol kesehatan yang paling sering ditemukan ialah tidak memakai masker.
Padahal gugus tugas bersama aparat kepolisian, dan petugas gabungan lainnya tidak hentinya tiap Minggu mensosialisasikan ini ke sejumlah titik keramaian. Apalagi setelah Perbup disahkan.
"Khususnya kawula muda yang berkumpul di kafe. Masih banyak yang cuek," kata Sarman.
Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengatakan upaya Pemkab Paser dalam pengendalian Covid-19 ialah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Paser tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19, dimana telah diberlakukan sejak 21 September lalu.
Selama Perbup ini berjalan, satgas gabungan mulai bisa bergerak menerapkan aturan protokol kesehatan. Dengan dilandasi aturan dan sanksi yang mengatur.
Dari sanksi sosial hingga sanksi denda. Izin keramaian pun di perketat. Bahkan di gedung milik pemerintah yang biasa digunakan untuk acara keramaian seperti pernikahan, hingga hari ini tidak pernah diizinkan dibuka.
"Meskipun selama ini petugas hanya sebatas memberi sanksi sosial. Karena kita memahami untuk denda, tentunya memberatkan masyarakat di masa saat ini," kata Kaharuddin. Bahkan ditiap pidato bupati, selalu diselipkan terkait penanggulangan Covid-19.
Dengan adanya Perbup ini, beberapa pekan terakhir tren pasien positif Covid-19 pun menurun. (Adv/jib)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan