TANA PASER - Pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai non-PNS di Pemkab Paser, gajinya sejak defisit anggaran pada 2016 dan 2017 masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Paser.
Pada APBD 2021, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Abdul Kadir mengatakan ada usulan untuk kenaikan gaji PTT, namun hal ini masih dikaji.
"Pasalnya pada APBD 2021, kita kekurangan pos pendapatan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar," kata Abdul Kadir belum lama ini saat rapat Honorer Kategori Dua (K2) di DPRD Paser.
Kadir pesimis kenaikan gaji honorer ini bisa terlaksana, karena tahun depan Pemkab Paser bakal mendapat beban tambahan lainnya berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PTT dan perangkat desa yang sejak tahun ini telah dibayarkan.
Nilainya cukup besar, yaitu 4 persen dari UMK Paser. Sementara gaji PTT di bawah UMK Paser. Apalagi jumlah PTT di Pemkab Paser sekitar 4.800.
"Jumlah ini lebih banyak dari jumlah PNS," kata mantan Sekretaris DPRD Paser itu.
Belum lagi dengan gaji ke-13 dan 14 untuk PTT pada 2021. Pada 2020 ini masih dibayarkan. Untuk tahun depan masih akan dibahas lagi.
Sebelumnya pada Juni lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan (Bappedalitbang) Paser Muksin menyampaikan pada 2020 ini memang telah dianggarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Paser Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan untuk PTT. Selanjutnya untuk BPJS Kesehatan yang akan jadi fokus pemerintah pada 2021. Karena belum dianggarkan di tahun ini.
" Untuk BPJS Ketenagakerjaan kita telah anggarkan sekitar Rp 500 juta lebih untuk 4.802 PTT. Dana ini dialokasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser," sebut Muksin. (Adv/jib)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan