Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hasil Sidak Polda Kaltim, Banyak Satpam Tak Mumpuni

izak-Indra Zakaria • Senin, 30 November 2020 - 17:55 WIB
JANGAN DISEPELEKAN: Petugas pengamanan di beberapa perusahaan didatangi jajaran Ditbinmas Polda Kaltim dalam agenda penerapan peraturan Polri perihal petugas pam swakarsa. RESTU/KP
JANGAN DISEPELEKAN: Petugas pengamanan di beberapa perusahaan didatangi jajaran Ditbinmas Polda Kaltim dalam agenda penerapan peraturan Polri perihal petugas pam swakarsa. RESTU/KP

Tugas dan kelengkapan satuan pengamanan (satpam) telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 24/2007 dan Peraturan Polisi (Perpol) 04/2020 tentang Pam Swakarsa. Hal itu dimaksudkan agar memiliki kemampuan yang mumpuni.

 

SAMARINDA–Meski telah diatur, rupanya masih banyak satpam yang sudah bekerja tidak terdaftar keanggotaannya. Satpam ilegal itu sudah bekerja di berbagai sektor. Dari pusat perbelanjaan hingga instansi pemerintah.

Maraknya satpam ilegal membuat Direktorat Bina Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kaltim turun tangan ke sejumlah wilayah di Bumi Etam untuk melakukan penindakan. Sesuai tugas serta fungsi pengamanan satpam di bawah kendali serta pengawasan Polri.

Di Kota Tepian, razia penertiban satpam telah dilakukan sejak dua pekan belakangan. Terakhir Sabtu (28/11) lalu. Balai Kota Samarinda (kantor Pemkot Samarinda) dan mal-mal serta perusahaan plywood di Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang menjadi sasaran awal. Satpam yang terbukti tidak sesuai perkap dan perpol dilucuti.

"Dalam perkap itu diatur tentang aturan satpam. Harus punya kompetensi, punya KTA, harus berpendidikan. Selain itu, mengatur satpam dan lain sebagainya. Terutama yang terdaftar di Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Setelah kami cek lapangan, sebagian besar itu tidak sesuai perkap dan perpol," kata Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Harry Muharram Firmansyah melalui Kasubdit Bin Satpam Polsus AKBP Ruskan.

Razia yang dilakukan tidak akan berhenti. Ruskan menegaskan akan terus mengunjungi pusat perkantoran. Bukan hanya di ibu kota Kaltim, melainkan seluruh wilayah Kaltim. "Lanjut terus nanti sampai Desember, beberapa yang sudah didatangi itu target awal dulu. Kalau yang sudah melanggar BUJP-nya akan dipanggil ke polda besok. Kami berikan teguran," tegasnya.

Keberadaan satpam sebenarnya sudah diatur jauh hari sebelum Perpol 04/2020 tentang Pam Swakarsa diberlakukan. Sistem manajemen pengamanan telah diatur dalam Perkap 24/2007.

Ruskan memberikan contoh kecil dalam razia yang dilakukan di BIGmall. Ada 75 satpam yang tidak memiliki KTA, tidak punya kualifikasi, dan kompetensi dasar anggota pengamanan. "Jadi, yang mengenakan pakaian dan atribut satpam kami lepas, kami ganti pakai kaus. Itu belum bisa dikatakan satpam dan belum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan kepolisian terbatas. Kami minta harus ikut pelatihan dulu," beber perwira melati dua tersebut.

Sebelum resmi dan terdata sebagai satpam, lanjut Ruskan, wajib mengikuti pelatihan Gada Pratama atau Gada Madya. Untuk jenjang supervisi komandan regu (danru) harus mempunyai kualifikasi Gada Madya.

"Kalau kelasnya manager atau chief, satpam itu harus ikut pendidikan Gada Utama. Jadi, harus segera mengikuti pelatih yang diadakan Polda Kaltim, kaitannya peningkatan kemampuan anggota satpam. Terlebih yang tanpa KTA, tanpa ijazah tapi tetap memakai lambang Polri di sebelah kiri. Kalau enggak ya nggak boleh, itu kan lambang institusi," pungkasnya. (*/dad/dra/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria