Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sengketa Pilkada Berpotensi Terjadi

izak-Indra Zakaria • 2020-12-12 20:00:00
Pleno pada Pilkada Bontang di kecamatan Bontang Selatan.
Pleno pada Pilkada Bontang di kecamatan Bontang Selatan.

Di Samarinda, sengketa hanya bisa diajukan ketika terdapat selisih suara kurang atau minimal 5.769 suara antara kandidat teratas dan di bawahnya. Tentunya, selisih tersebut harus dibarengi dengan bukti valid.

 

SAMARINDA–Rekapitulasi hasil pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 tengah berjalan dengan bayang-bayang bergulirnya sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terdapat selisih hasil dukungan sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pilkada Serentak 2020, bukan tak mungkin penentuan jawara hasil pesta demokrasi bakal ditentukan di meja peradilan ketatanegaraan itu.

Dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang menggelar pesta akbar ini, sengketa hasil ke MK berpeluang terjadi di Benua Etam. “Potensi selalu ada. Tapi perlu menunggu hasil riil rekapitulasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Saiful kepada Kaltim Post, (11/12). Merujuk UU Pilkada itu, sambung dia, ada besaran persentase yang menjadi syarat mutlak untuk mengajukan sengketa ke MK.

Daerah dengan penduduk 250 ribu jiwa, harus memiliki selisih 2 persen. Selanjutnya, daerah dengan penduduk 250–500 ribu jiwa dengan selisih 1,5 persen dukungan. Kemudian, daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa harus memiliki selisih 1 persen. Jumlah selisih itu, kata Saiful, baru bisa diketahui ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota rampung.

“Karena selisih persentase itu berdasarkan jumlah suara sah hasil perhitungan KPU,” jelasnya. Memang, Bawaslu sudah memiliki kajian daerah mana dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang punya potensi sengketa ke MK. Pasalnya, para pengawas pemilu juga memiliki data perhitungan suara hasil pencoblosan. Namun, lanjut dia, hal itu hanya menjadi konsumsi internal dan jika ter-publish justru mengganggu jalannya pesta demokrasi.

“Karena bisa dimanfaatkan salah satu kandidat. Sementara kami harus menjunjung netralitas hingga perhelatan selesai,” tegasnya. Kini, mengawal perhitungan yang sedang berjalan hingga ditetapkannya hasil rekapitulasi itu berdasarkan keputusan KPU, menjadi tugas utama pengawasan Bawaslu. Selain itu, sebut dia, ada tugas lain jika muncul sengketa proses pelanggaran administrasi atau pidana yang dilayangkan warga.

Seperti temuan politik uang atau kampanye hitam. Merujuk aturan hingga keputusan Bawaslu RI, memang tugas pengawasan untuk sengketa proses seperti itu berakhir ketika pencoblosan selesai pada 9 Desember lalu. Namun, dari aturan yang ada, masih ada waktu penanganan jika terdapat laporan atau temuan hingga 14 Desember mendatang. “Tugas pengawasan proses memang selesai pada 9 Desember. Tapi, sengketa proses masih bisa diajukan dengan syarat dugaan pelanggaran terjadi paling lama tujuh hari atau minimal dugaan tersebut terjadi pada hari pencoblosan dan tentunya dengan bukti yang mendukung,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, pesta demokrasi belumlah final selama rekapitulasi belum dirampungkan KPU. Apalagi ketika kebanggaan itu bersumber dari hasil hitung cepat lembaga jejak pendapat atau hasil perolehan sementara yang terpampang di laman resmi KPU RI. Menurut dia, hasil dalam laman pilkada2020.kpu.go.id merupakan hasil olah dari operator KPU RI di setiap TPS se-Indonesia untuk memantau akumulasi suara setiap paslon yang tertuang dalam formulir C-Plano-KWK. Bahan yang tercantum di formulir akan difoto dan diunggah operator tersebut ke aplikasi e-Rekap.

Karena itu, sambung dia, hasil tersebut tak terintegrasi langsung dengan rekapitulasi yang tengah berjalan. Memang, tak dimungkirinya, hasil dalam laman itu memiliki keakurasian tinggi lantaran bersumber dari form rekapitulasi di setiap TPS. Namun, direkapitulasi yang tengah bergulir di 10 kecamatan se-Samarinda merupakan langkah untuk mengakumulasi dan memvalidasi perolehan dari pemungutan suara yang selesai, 9 Desember lalu.

“Karena form resmi dari TPS itu C-Plano-KWK berhologram hanya satu dan disegel untuk direkap berjenjang. Dari TPS ke kecamatan baru di tingkat kota,” katanya. Salinan data rekap di setiap TPS atau formulir C-Salinan-KWK memang dimiliki beberapa pihak selain petugas KPU. Yakni, saksi dan pengawas TPS. Rekapitulasi dari TPS ke kecamatan sudah berjalan sepanjang 10–14 Desember 2020. “Itu hanya kisaran waktu, bisa lebih cepat tapi paling lambat 14 Desember sudah harus selesai. Beres di kecamatan, baru ke tingkat kota dan paling lambat di 17 Desember nanti,” bebernya.

Kini, KPU juga bersiap dengan potensi konflik pasca-pemilu. Jika terdapat salah satu paslon yang tak puas dengan hasil rekapitulasi dan mengajukan sengketa hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi. Opsi mereduksi agar hasil penyelenggaraan bisa saja ditempuh saat rekapitulasi tingkat kota nanti dengan menghitung manual surat suara sah se-Samarinda. “Rekap (rekapitulasi) tingkat kota kan menyandingkan hasil rekap di 10 kecamatan dengan setiap form C-Salinan-KWK yang dimiliki pengawas dan saksi,” singkatnya.

Di lain tempat, Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa Imam Susanto menuturkan, sengketa bisa diajukan selama terdapat selisih 1 persen suara. Ini merujuk Pasal 158 Ayat 2 Huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada Serentak 2020. Dari beleid tersebut, kata Imam, Samarinda merupakan kota yang memiliki jumlah penduduk berkisar 500 ribu-1 juta jiwa. “Sengketa bisa diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari jumlah suara sah hasil perhitungan resmi KPU,” tuturnya.

Daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda yang ditetapkan sebesar 576.981 pemilih. Dengan asumsi seluruh DPT tersebut menggunakan hak pilihnya, sengketa hanya bisa diajukan ketika terdapat selisih suara kurang atau minimal 5.769 suara antara kandidat teratas dan di bawahnya. Tentunya, selisih tersebut harus dibarengi dengan bukti valid dan postulat dasar atas perbedaan tersebut. “Nanti, kami (Bawaslu) juga siapkan keterangan atas hal itu karena kami jadi pihak terkait jika ada sengketa. Tapi, ini masih postulat awal. Tunggu hasil akhir rekapitulasi tingkat kota saja,” tukasnya.

PARTISIPASI PEMILIH BIKIN PEMKOT MERUGI

Dari Balikpapan, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilwali Balikpapan 2020 membuat pemerintah daerah kecewa. Pemkot Balikpapan memperkirakan tingkat partisipasi pemilih tahun ini hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada 2015. Dengan persentase sekitar 60 persen. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang juga ketua desk Pilkada 2020 menerangkan, rendahnya partisipasi pemilih tersebut menjadi catatan penting.

“Walaupun belum lengkap. Sepertinya tingkat partisipasi sekitar 60 persen. Hampir sama dengan 5 tahun lalu,” katanya saat ditemui di Balai Kota. Dari laman resmi KPU, tingkat partisipasi pemilih pada Pilwali Balikpapan lima tahun lalu sebesar 60,12 persen. Di mana hanya 274.464 orang yang menyalurkan hak pilihnya dari jumlah pemilih Balikpapan tahun itu sebanyak 456.542 jiwa. Kalau dibandingkan dengan jumlah pemilih Balikpapan sekitar banyak 443.243 jiwa, berarti hanya sekira 200 ribu warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya.

Sehingga dari segi pembiayaan, menurut ketua DPD NasDem Balikpapan ini, pelaksanaan Pilwali Balikpapan 2020 membuat pemkot merugi. Rizal menyebut biaya pilkada yang dianggarkan untuk Pilwali Balikpapan 2020 sekitar Rp 83 miliar. Jika dibagi dengan jumlah pemilih sekira 443 ribu jiwa, maka satu suara mengeluarkan biaya sekira Rp 187 ribu. “Satu orang pemilih, biayanya Rp 187 ribuan. Kali 200 ribu (perkiraan yang tidak menyalurkan hak pilih), berarti Rp 35 miliar (hitungan sebenarnya Rp 37,4 miliar). Rugi dari segi pembiayaan kita,” keluh pria berkacamata itu.

Rizal menduga calon pemilih takut untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) karena khawatir terpapar Covid-19. Sehingga banyak yang tidak berani menyalurkan hak pilihnya, 9 Desember 2020 lalu. Hal tersebut bukan semata tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan semata. Namun juga tugas pemerintah daerah. Di mana tingkat partisipasi rendah ini, disebutnya terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia yang melaksanakan pilkada.

“Memang agak waswas, (calon pemilih) datang ke TPS. Karena takut kena Covid-19, kalau ke TPS. Itu yang menjadi catatan penting dari pelaksanaan pilkada,” ungkapnya. Kemungkinan lainnya, diamini Rizal, faktor jumlah pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Balikpapan. Pada Pilwali Balikpapan 2020, hanya menghadirkan satu paslon. Yakni, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz. “Cuma calon tunggal, orang tidak punya pilihan. Jadi agak kurang semangat, misalnya. Bisa jadi juga. Tapi yang terasa soal Covid-19,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada TPS 012 Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, tempat Rizal Effendi menyalurkan hak pilihnya, paslon Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz berhasil meraih perolehan suara terbanyak. Yakni 133 suara, mengungguli kolom kosong yang meraih 114 suara. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 15 lembar. Sehingga jumlah hak pilih yang digunakan sebanyak 262 suara. Jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 366 suara. Mengenai hasil hitungan cepat, paslon Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz menjadi peraih suara terbanyak Pilwali Balikpapan. Namun, secara resmi, dia masih menunggu penghitungan resmi sampai ada penetapan dari KPU.

Hasil perolehan suara di Balikpapan, menurutnya sudah cukup baik. Dengan kemenangan paslon tunggal dari hasil hitung cepat. “Paslon bisa memenangkan. Kolom kosong juga sangat baik. Bisa meraih sampai meraih sampai 37 persen. Itu juga bagus. Artinya menjadi catatan baik dan harus menjadi perhatian kita,” ujarnya. Menurut dia, pelaksanaan Pilwali Balikpapan 2020 menjadi pelajaran politik yang baik bagi warga Kota Minyak. Paslon tunggal baru kali pertama terjadi sejak pelaksanaan pilkada secara langsung di Balikpapan. Walau begitu, dia juga masih menunggu jadwal penghitungan, penetapan, hingga pelantikan paslon terpilih nanti. “Saya kurang tahu, apakah dipercepat. Atau tetap menunggu berakhirnya masa tugas saya, Mei 2021, nanti kita lihat,” tandas Rizal. (ryu/kip/riz/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pilkada kaltim