Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Lagi Sosialisasi dan Edukasi, Kalau Tidak Patuh Prokes Langsung Dibubarkan Polisi

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:12 WIB
Razia masker di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Razia masker di Balikpapan beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN- Masyarakat patut waspada lagi terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sebab, jumlah kasus terkonfirmasi positif sepanjang tanggal 1 hingga 14 Desember 2020 sudah mencapai 500 kasus. Mendekati total kasus selama November 2020 sebanyak 598.

Hal itu dibenarkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ia pun meminta masyarakat untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan. Satgas juga sedang mengkaji atau menyusun aksi pencegahan kasus tersebut. “Kita akan melakukan pembatasan-pembatasa. Tadi pagi, kami semua dengan tim satgas kecamatan dan kelurahan, menyoroti kerumunan di kedai kopi atau kafe-kafe. Juga penerapan protokol kesehatan perkantoran atau perusahaan,” kata Rizal  (14/12).

Kegiatan masyarakat yang turut disoroti adalah berbagai acara. Salah satunya pernikahan. “Ini juga menjadi perhatian kita dalam hal pembatasan – pembatasan,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk benar-benar menyadari karena kenaikan kasus cukup tinggi. Sehingga angka R0 atau rasio penularan kasus tiba-tiba melonjak sampai 1,26 atau di atas angka standar satu.

“Saya mohon kepada masyarakat benar-benar memperhatikan hal ini, karena bisa merugikan dan membahayakan kita semua. Kalau semuanya melakukan pelonggaran protokol kesehatan dan tidak terkontrol maka berakibat kepada kita semua,” ucapnya. Angka kasus, lanjut Rizal, harus diturunkan. Mengingat pada awal tahun 2021 nanti, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dilaksanakan.

“Saya ingatkan kembali kita perlu menurunkan kasus ini, karena pada awal tahun kita berencana membuka sekolah untuk anak-anak kita,” tandasnya.

TEGAS  LAGI

Memerhatikan perkembangan peningkatan angka Covid-19 yang terjadi di Kota Minyak, maka untuk mencegah dan mengendalikan meluasnya penyebaran virus tersebut, Wali Kota Balikpapan pun telah mengeluarkan tiga surat edaran pada 16 Desember, dan mulai diberlakukan hari itu juga.

Salah satunya surat edaran Nomor : 300/1042/Pem tentang penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru. Dirinya meminta kepada seluruh pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab agar memerhatikan bahwa pada 24-25 Desember maupun pada 31 Desember dan 1 Januari 2021 diharapkan dapat menutup sementara.

Pemkot akan bersikap tegas bagi pelanggar yang tidak menaati surat edaran tersebut. Wali Kota Rizal Effendi menegaskan, tidak lagi hanya sebatas teguran bagi yang abai protokol kesehatan, tetapi tindakan tegas, hingga sanksi penutupan sementara bila melanggar. Pada Jumat atau Sabtu seluruh elemen terkait akan diundang untuk menjalankan aturan terbaru ini.

"Bila ditemukan di lapangan melanggar protokol kesehatan maka langsung penutupan kegiatan usaha dan pembubaran. Jadi ini tindakannya tegas, bukan lagi masa edukasi atau sosialisasi,” tegasnya.

Baik di pantai, bar, angkringan maupun kawasan perbelanjaan akan dipantau. Saling berkoordinasi, pihaknya menempatkan petugas gabungan baik dari satgas TNI, kepolisian maupun Satpol PP di sejumlah titik, hingga satgas kecamatan turut mengawasi kegiatan masyarakat. “Sekarang ini tidak lagi masa edukasi atau sosialisasi. Kalau tetap tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan kita bubarkan,” pungkasnya. (pro)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan