SAMARINDA–Niat baik rupanya belum tentu sejurus dengan sudut pandang orang lain. Seperti yang dialami Mira Rahmawaty, lantaran diadukan ke pihak kepolisian oleh ayahnya sendiri sejak Desember 2020.
Ayahnya yang merupakan pengusaha ternama di Kota Tepian melaporkan persoalan sebidang tanah yang telah diberikan seluas 19x19 meter persegi di Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Tanah tersebut telah balik nama dari pemilik sebelumnya pada 2016 silam.
Ibu dua anak berusia 25 tahun itu dibuat heran atas laporan ayah kandungnya yang menyoal tanah pemberian untuk membangun rumah, yang kini ditempati bersama suaminya, Sadam Husen serta kedua anaknya yang masih kecil.
Perasaan kalut Mira dan suaminya semakin menjadi. Sebab, laporan sang ayah telah memasuki tahap sidik. Tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan status Mira menjadi tersangka. "Sebenarnya kami sudah usaha mau datang ke beliau. Datang ke Bapak, ngomong masalah itu secara keluarga. Kalau memang mau ambil (tanah) ya nggak masalah, kami serahkan. Tapi kalau disuruh bayar, kami juga akan bayar. Maksudnya biar selesai, kan keluarga," jelas Sadam.
Pada perkara yang sedang berjalan, Sadam ingin meluruskan apa yang menjadi akar permasalahan. Awalnya Mira meminta izin untuk tinggal di rumah sendiri bersama keluarga kecilnya. Terpisah dari orangtuanya. Keinginan itu sebenarnya direstui. Namun, keduanya diminta menetap tak jauh dari rumah ayah Mira, di Jalan Rell 9.
"Dulu di 2016 itu kami datang ke bapak minta izin tinggal di rumah sendiri. Saat itu masih tinggal serumah. Sebenarnya diizinkan. Sudah cari-cari, sekalinya bapak tawarkan di sini (Jalan Rell 13). Kami juga enggak tahu ada tanah bapak di sini. Kami terima pemberian Bapak dan bangun rumah. Kami juga membalik nama kepemilikan dari nama pemilik sebelumnya di notaris, dan semua dilakukan sesuai prosedur, Bapak juga tahu," jelas Sadam.
Rumah impian pasutri itu terbangun sembilan bulan kemudian dan langsung ditempati. Sayang, masalah akhirnya muncul. Surat panggilan untuk klarifikasi atas laporan ayahnya diterima Mira dan Sadam.
"Tahunya (dilaporkan polisi) pada 2 Desember setelah menerima surat pemanggilan penyidik. Sekalinya yang melaporkan orangtua sendiri. Kami baru tahu ternyata yang disoal adalah tanah rumah kami," keluh Sadam.
Tak tahu apa yang harus diperbuat, keduanya memenuhi pemeriksaan. Dilaporkan atas tuduhan penggelapan. Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP juncto Pasal 376 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Penggelapan Dalam Keluarga.
"Sangkaan pasal itu membuat kami bingung. Disalahkan karena dalam penyerahan itu tidak disertai dengan surat seperti surat hibah. Bagaimana kami mau minta surat itu. Bukan pemberian dari orangtua kandung kepada anak, seperti halnya hadiah. Kalau kami tahu ujungnya seperti ini, saat itu kami tolak," keluhnya.
Merasa yang dilakukan mertuanya seakan dipaksakan, pasutri itu membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolresta Samarinda. Bahkan surat itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Ya kemana lagi kami harus mengadu. Kami hanya meminta perlindungan hukum, karena sebenarnya kan masalah keluarga," tukasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan atas permasalahan keluarga. "Masih proses. Sidik tuntas. Kalau sudah lengkap pemeriksaan dan alat bukti, kami tinggal menggelarkan untuk naik tersangka. Untuk upaya perdamaian belum ada, karena itulah proses hukumnya tetap berlanjut," singkatnya. (*/dad/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria