PENAJAM - Perusahaan perkebunan PT Agro Indomas East Kalimantan (AIEK) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), berkomitmen mengikuti aturan pemerintah. Setelah memperoleh izin, mereka melakukan sosialisasi dan membayar kompensasi atas kepemilikan tanah/lahan masyarakat.
Perizinan berupa izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP) telah dimiliki, dan kini proses hak guna usaha (HGU). Sr Manager CMP Goodhope Group---induk PT AIEK---Walide Arise Gani menanggapi pemberitaan media ini berjudul Ratusan Warga Sukaraja Tunggu Ganti Rugi, Senin (31/5).
“Berkenaan klaim lahan garapan masyarakat eks transmigrasi di site sisipan Desa Sukaraja, kami memberitahukan sudah beberapa kali PT AIEK melakukan pembayaran pada lahan tersebut mulai awal pembangunan sampai 2019,” kata Walide Arise Gani melalui siaran pers yang diterima Kaltim Post, Senin (31/5).
Ia menyebutkan, sesuai prosedur, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada masyarakat yang diwakilkan Sibukdin dan Samran pada 28 Oktober 2010, yang juga dihadiri dan disaksikan Muspika Sepaku serta BPN dan Komisi I DPRD PPU.
“Kami selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian setiap permasalahan dan berkoordinasi dengan Muspika Sepaku dan Pemkab PPU jika terjadi perselisihan dengan warga Kecamatan Sepaku,” katanya.
Berkenaan klaim tuntutan ganti rugi yang disampaikan Kepala Desa Sukaraja Rizky melalui media ini, yang menurut pengakuan yang bersangkutan pada saat itu (2018-2019) belum menjadi kepala desa, kata Walide, sangat tak sesuai fakta.
“Di mana, sengketa ganti rugi yang disampaikan kembali saat ini tak berdasar dan tak sesuai upaya yang telah disepakati serta dilakukan semua pihak sebelumnya, yang telah disaksikan perwakilan masyarakat Desa Sukaraja, camat Sepaku, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Walide, perusahaan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengikuti pertemuan-pertemuan di Kecamatan Sepaku 5 November 2015 dan Pemkab PPU 20 April 2015. Laporan awal dari masyarakat penuntut ganti rugi ke Polres PPU pada 19 Agustus 2016 hingga 3 April 2017.
Selanjutnya, terbit surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP) 3 April 2017, yang menyatakan tak ada pelanggaran dan ganti rugi telah selesai. Hearing di DPRD 24 Juli 2017 dan 13 November 2017 pun menyatakan untuk menghentikan tuntutan tersebut.
Sebagai catatan, lanjut dia, pihaknya pada setiap pertemuan selalu taat terhadap keputusan. Berdasarkan hal tersebut, klaim yang disampaikan sekelompok perwakilan masyarakat Desa Sukaraja ini telah dipenuhi pembayaran kompensasinya.
“Kami menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kompensasi. Sesuai yang tertulis dengan sangat jelas pada beberapa keputusan dan atas pertemuan-pertemuan sebelumnya,” katanya.
Bahkan Maret 2019, karena ganti rugi dan kompensasi telah selesai, perusahaan sukarela memberi kerahiman atau tali asih melalui perwakilan masyarakat yang disaksikan camat Sepaku.
Saat itu perwakilan masyarakat telah mendistribusikan tali asih kepada para pihak yang dianggap sah punya kelengkapan dokumen kepemilikan, sehingga PT AIEK tak lagi terlibat dan bertanggung jawab terhadap seluruh proses tersebut. (ari/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria