TANJUNG REDEB – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Wilayah Kerja Berau, menyita seekor lutung merah dari salah seorang warga di Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim, Wilayah Kerja Berau, Dheny Mardiono mengatakan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya melakukan observasi terhadap lutung merah tersebut. “Kami mengirimkan foto fisik dan gigi oleh tenaga ahli. Kemudian diperkirakan umur lutung merah itu berkisar 1,5 tahun," katanya kepada awak media ini.
Lutung Merah atau nama latinnya Presbytis Rubicunda merupakan salah satu hewan lindung yang ada di Kabupaten Berau. Hewan ini biasanya hidup di sekitaran daerah tinggi atau puncak pohon. Kerap memakan daun muda sebagai konsumsinya.
"Kalau pola hidupnya itu mereka hidup berkelompok, dan saya pernah menyaksikan secara langsung di daerah Teluk Sumbang," terangnya.
Kedepannya, BKSDA bersama Can Borneo akan melakukan observasi bagaimana pola makannya, pola hidup dan kondisi kesehatannya. Apabila memungkinkan untuk langsung dilepas ke alam liar, maka pihaknya tidak akan melakukan rehabilitasi terlebih dahulu.
Untuk rehabilitasi, Dheny mengungkapkan di Kalimantan belum ada NGO yang menangani jenis semata seperti lutung merah. Sehingga pihaknya akan bekerjasama dengan NGO lain untuk melakukan rehabilitasi.
"Kondisinya saat ini masih cukup mengenaskan, makanya diperlukan rehabilitasi terlebih dahulu. Saat disita, kondisinya diikat dan dirantai di rumah pohon yang telah dibuatkan oleh si pemilik," terangnya.
Sementara itu, menurut penuturan pemilik sebelumnya, ia telah mengadopsi hewan tersebut kurang dari satu tahun. Didapatkannya dari salah satu rekannya.
"Kami lakukan sosialisasi mengenai hewan lindung tersebut. Jika dipelihara memiliki sanksi, maka secara sukarela pemilik menyerahkan hewan tersebut," ungkapnya. (*/uga/arp)
Editor : uki-Berau Post