Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang di Samarinda

izak-Indra Zakaria • 2021-07-03 10:38:59
RAMAI PEMINAT: Kapal tugboat hasil korupsi PT Asabri akan dilelang secara terbuka.
RAMAI PEMINAT: Kapal tugboat hasil korupsi PT Asabri akan dilelang secara terbuka.

SAMARINDA- Jumat (2/7), mulai pukul 13.00–14.00 Wita, 17 kapal sitaan dari kasus korupsi Asabri yang ada di Samarinda bakal dilelang. Proses pelelangan ini dilakukan dengan sistem penawaran terbuka. Diharapkan, dalam proses pelelangan itu, kapal-kapal bernilai miliaran rupiah bisa segera terjual, sehingga kerugian negara bisa segera dikembalikan.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda Bimo Aryo mengatakan, sembilan kapal yang akan dilelang saat ini berada di Kutai Barat. Sisanya, atau delapan kapal ada Samarinda. Adapun jenis kapalnya adalah tongkang dan tugboat. Kapal-kapal ini dalam pengawasan KSOP dan kejaksaan.

"Semuanya siap dilelang. Mekanisme semua berbasis online. Melalui laman lelang.go.id, jadi semua bisa berpartisipasi dan dilakukan secara transparan," terang Bimo kepada Kaltim Post kemarin. Lebih lanjut, dari 17 kapal tersebut, 12 di antaranya terikat hipotik. Namun, semua kapal bakal dilelang. Tujuh belas kapal ini dilelang dengan harga yang bervariasi. Dilansir dari laman lelang.go.id, 17 kapal ini ditawarkan dengan harga dari kisaran Rp 1 miliar hingga kisaran Rp 8 miliar. Jika ditotal, sekitar Rp 94 miliar nilai kapal-kapal tersebut.

Masyarakat yang ikut lelang harus punya akun lelang. Untuk membuat akun, harus daftar pakai NPWP, KTP, dan menyertakan nomor rekening. Kemudian, harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu. Berapa persen uang jaminan itu bervariasi bergantung dengan komoditas yang dilelang. Untuk lelang kapal kali ini, uang jaminan yang harus disetor sekitar 20 persen. Proses pelelangan terbuka atau open bidding ini membuat semua penawar bisa mengetahui, berapa nilai tawaran yang sudah diajukan.

"Kalau kami melakukan lelang memang cakupan pesertanya bisa seluruh Indonesia, tidak hanya di Kalimantan Timur. Tetapi, kebanyakan berasal dari Samarinda juga yang ikut," imbuhnya. Nantinya, jika pemenang sudah ditentukan, dikenai bea lelang sebesar dua persen dari nilai jual. Bimo pun berharap semua kapal bisa terjual. Apalagi dia melihat animo lelang 2021 cukup tinggi. Produktivitas pelelangan selama semester pertama di kantor ini mencapai 50 persen. Nilainya mencapai Rp 44 miliar.

Sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan aanwijzing lelang eksekusi benda sitaan berupa 17 kapal dalam kasus korupsi PT Asabri. “Alhamdulillah para peserta yang mengikuti aanwijzing sebelum pelaksanaan lelangnya cukup banyak. Ada 18 peserta yang bukan hanya dari Kaltim, tapi ada juga dari luar,” ungkap kepala PPA Elan Suherlan.

Pelaksanaan lelang 17 kapal ini sehubungan dengan penyidikan dalam perkara atas nama tersangka Heru Hidayat, yang disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset milik Heru Hidayat. Mulai lapangan golf, puluhan unit kapal yang 17 di antaranya di Kaltim, lalu ada pula mobil mewah dan puluhan ribu lahan tambang nikel. Serta aset properti lainnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi Asabri ini menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua mantan direktur utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan direktur keuangan Bachtiar Effendi, mantan direktur Hari Setiono, dan mantan kepala Divisi Investasi Ilham W Siregar. Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya.

Yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23 triliun.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (nyc/riz/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Hukum Kaltim #hukum nasional