Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terima Jaspro sebelum Menjabat

uki-Berau Post • 2021-08-13 19:41:55
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Berbagai fakta yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Perumda Air Minum Batiwakkal, juga mengungkap pengakuan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, terkait penerimaan Jasa Produksi (Jaspro) yang bukan haknya.

Fakta itu terungkap pada rapat akhir pansus beberapa waktu lalu. Sebab Saipul Rahman yang menjabat sebagai Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal pada awal 2019, sudah menerima jaspro untuk tahun buku 2016-2018.

Anggota Pansus H Nurung yang mempertanyakan hal itu menjelaskan, jaspro adalah jasa produksi atau bonus untuk orang yang sudah bertugas atau bekerja. “Namun pertanyaannya, apa Anda (Direktur Perumda Batiwakkal, red) berhak menerima Jaspro dari tahun 2016-2018?” tanya H Nurung saat rapat pansus.

Mendapat pertanyaan tersebut, Saipul lantas menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan dengan dewan pengawas saat itu, dan disetujui bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dirinya berhak menerimanya. 

Kemudian H Nurung kembali bertanya pengertian jasa produksi menurut Saipul. "Jasa produksi itu adalah semacam bonus yang diberikan kepada karyawan atau direksi untuk memberikan motivasi kerja kepada mereka, sehingga bisa meningkatkan kinerja perusahaan,” jelas Saipul menjawab pertanyaan H Nurung.  

Mendengarkan penjelasan Saipul, H Nurung kembali melontarkan pertanyaan, apakah saat menerima jaspro 2016-2018, Saipul sudah bertugas sebagai direktur Perumda Batiwakkal atau belum. “Belum,” jawab Saipul.

“Jika belum, mengapa menyatakan itu (jaspro 2016-2018) berhak diterima?” timpal H Nurung.  

Dari pertanyaan itu, Saipul kembali menjelaskan mengapa dirinya berhak menerima jaspro sebelum dirinya bergabung di Perumda Batiwakkal, karena adanya pembahasan dan kesepakatan dengan dewan pengawas saat itu.

Dia menyebut, kasus yang sama juga terjadi pada anggota Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal, Ramlan. Ramlan dijelaskannya, baru diangkat sebagai dewan pengawas pada Juni 2016, namun sudah menerima jaspro penuh pada Januari, Februari, Maret, April dan seterusnya.

Jadi menurut Saipul, jika dirinya dihitung tahun, maka Ramlan juga sama. Sama-sama mengambil jaspro sebelum diangkat.

Saipul lanjut menjelaskan, hal yang sama juga terjadi di PDAM Makassar, yurisprudensi istilahnya. Di mana, direktur yang baru diangkat, juga menerima jasa produksi yang lama.

Sementara Ketua Pansus Wendy Lie Jaya meluruskan, bahwa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) sebelum dibentuknya Pansus Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul sudah mengakui telah mengambil jaspro 2016-2018, tapi itu berdasarkan asumsi saja. Pasalnya, menurut Wendy, dari disposisi KPM (Bupati Berau, red), secara jelas memberikan pertimbangan untuk dibagi sesuai ketentuan aturannya.

"Jadi kita tidak berbicara kepada siapa-siapa," ujar Wendy.

Saat rapat pansus sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal, M Gazali, juga mengaku sudah mengembalikan jaspro 2016-2018 yang diambilnya. “Jadi kalau berbicara (persetujuan) KPM, pasti pembagiannya sesuai ketentuan,” terang Wendy.

"Tidak mungkin KPM berbicara tentang ada yurisprudensi dan sebagainya. Karena sudah jelas yang terlihat di disposisi dari KPM ini," tegasnya.

"Dan ini adalah yang pak direktur sampaikan sendiri kepada kita (DPRD Berau) pada saat RDP sebelum pansus. Yang jelas, ketua dewan pengawas sudah mulai mengembalikan jaspro tersebut," sambungnya.

Dari penjelasan Wendy, Saipul lalu meminta waktu untuk memberikan klarifikasinya. Dikatakan, saat RDP sebelum dibentuknya pansus beberapa waktu lalu, dirinya sudah menjelaskan bahwa alasan jaspro tersebut dibagi kepadanya, karena setelah almarhum Bupati Berau Muharram sebagai KPM memberikan disposisi, dirinya menyampaikan kepada KPM. “Mohon maaf pak, terus terang pak. Kalau dewan pengawas mengambil uang, mereka mungkin besoknya nggak masuk pak. Tapi kalau saya diserang karyawan, malu saya pak. Mau ditaruh di mana muka saya," ucap Saipul.

Namun Wendy langsung meluruskan, timnya bukan mempermasalahkan antara pembagiannya dari pihak dewan pengawas, direktur, dan karyawan. Pansus sama sekali tidak mempermasalahkan jaspro tersebut untuk karyawan.

"Yang dipermasalahkan yang untuk pak direktur itu, kenapa diambil jaspro 2016-2018 pada saat belum menjabat sebagai direktur?" tanya Wendy.

"Apalagi dari rapat pansus dengan Ketua Dewan Pengawas, (M Gazali) menyatakan sendiri langsung  mengembalikan jaspro 2016 sampai 2018. Dan itu tidak kami paksa. Jadi tidak mungkin direktur bertentangan dengan pernyataan dewan pengawas. Itu tidak bisa terbantahkan lagi," lanjut Wendy.

Persilangan pendapat itu, Saipul kembali coba meluruskannya bahwa pada 12 Agustus 2019 pihaknya mendapatkan disposisi dari KPM. Karena pada 31 Juli 2019, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari istri almarhum Adief Mulyadi, mantan Direktur PDAM Tirta Segah (sekarang jadi Perumda Air Minum Batiwakkal), salah satunya mengenai persetujuan pembagian jasa produksi tersebut.

"Itu ada persetujuan dari istri almarhum Pak Adief, adiknya, kuasa hukumnya, dan ketua RT. Tapi terlepas itu semua, saya pribadi sudah mengembalikan uang itu pak. Karena uang itu dari awal sebenarnya dipakai untuk kepentingan-kepentingan PDAM, untuk operasional kami," jelas Saipul.

Jasa produksi yang telah dikembalikannya, lanjut Saipul adalah tahun 2016-2018.

Mendengar penjelasan Saipul mengenai pengembalian jasa produksi tahun buku 2016-2018, Wendy yang telah mengonfirmasi istri almarhum Adief mengenai pengembalian jasa produksi tersebut, menemukan fakta lain. Sebab dari keterangan istri almarhum Adief, terkait jasa produksi yang diterimanya dari Perumda Batiwakkal hanya sebesar Rp 16 juta. Namun istri almarhum Adief, mengaku tidak tahu soal penghitungan jaspro tersebut hingga ditemukan angka Rp 16 juta yang menjadi hak almarhum Adief.

Saipul yang ditanya mengenai rumusan penghitungan jaspro tersebut, juga tak bisa merincikannya. Padahal, lanjut Wendy, pada tahun buku 2019, Perumda Batiwakkal sudah melakukan pembagian jaspro sesuai dari laporan keuangan yang diberikan kepada pansus. “Jadi saya minta hitungannya bagaimana dan berdasarkan aturan yang mana, kenapa bisa sampai menemukan angka Rp 16 juta,” jelas Wendy.

Wendy juga mengungkap bahwa perjanjian yang dimaksud Saipul dengan istri almarhum Adief Mulyadi yang disaksikan beberapa saksi tersebut, bukanlah perjanjian khusus mengenai jaspro. Melainkan perjanjian terkait sengketa hukum antara bupati Berau selaku KPM dengan Adief selaku Direktur PDAM Tirta Segah non-aktif.

Sementara Saipul yang coba dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang diungkap pansus malam itu, tidak bersedia melayani permintaan beberapa wartawan yang telah menunggunya. “Nanti saja, saya lelah,” singkatnya sembari meninggalkan ruang rapat DPRD. (mar/har)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau