Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dana TJSL Salah Sasaran

uki-Berau Post • Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Selain menemukan fakta-fakta terkait persoalan di Perumda Air Minum Batiwakkal, dalam rapat akhir pansus, Senin (9/8) pekan lalu, Panitia Khusus (Pansus) Perumda Batiwakkal juga mempertanyakan apa saja yang dilakukan Perumda Air Minum Batiwakkal untuk masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu dipertanyakan oleh Rahman, anggota Pansus Perumda Batiwakkal,. “Apa saja yang dilakukan (Perumda Batiwakkal) untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi,” katanya.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh anggota pansus lainnya, Elita Herlina. “Terkait program penanganan Covid-19, ada menggratiskan selama dua bulan. Berikan gambaran kepada kami berapa jumlah pelanggan yang digratiskan,” tanya Elita kepada pihak Perumda Air Minum Batiwakkal.

Menjawab pertanyaan anggota pansus, Kepala Bagian (Kabag) Teknik Perumda Air Minum Batiwakkal, Syahril, menjelaskan bahwa tahun 2020, pihaknya membebaskan pembayaran rumah tangga golongan A1 dan sosial.

Ditambahkan Nasrudin, Kabag Administrasi dan Keuangan Perumda Batiwakkal, bahwa kontribusi Perumda Batiwakkal selama pandemi Covid-19, selain meringankan pelanggan golongan A1 selama sebulan, pihaknya juga menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 250 juta.

Mendengar penjelasan itu, Wakil Ketua Pansus Perumda Batiwakkal, Andi Amir melempar pertanyaan. “Bulan berapa penggratisan itu dimulai?” tanya Andi Amir.

“April dan Mei 2020. Untuk kategori A1 dan sosial,” jawab Nasrudin.

Lalu bagaimana mengenai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Perumda Air Minum Batiwakkal, yang sempat disinggung oleh tim pansus. “Berikan kami gambaran berapa dana program TJSL tahun 2019-2020, dan bentuk kegiatannya itu seperti apa saja?” tanya Elita.

Menurut Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, pihaknya tidak tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007. “Kami tunduknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Jadi aturannya beda sendiri, tidak mengenal istilah TJSL,” beber Saipul.

Meski begitu, lanjut Saipul, pihaknya ada pengadaan dana sosial pendidikan. “Di situlah kita mengambil cost-nya, termasuk cost Covid-19 itu. Sebagian dana ini juga kita pakai untuk dana pendidikan,” jelas Saipul.

Kemudian Ketua Pansus Perumda Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, menerangkan bahwa TJSL ini dasarnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. “Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, berkaitan dengan TJSL ini sudah jelas diprioritaskan TJSL ini untuk UMKM. Tapi menurut keterangan yang disampaikan dari Perumda Batiwakkal tidak ada program TJSL-nya untuk UMKM,” jelasnya.

Padahal jelas dalam Pasal 106 ayat 1, yang menyebut bahwa BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih. Lanjut Ayat 2, penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat 1 diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

“Jadi TJSL-nya Perumda Batiwakka ini sudah salah sasaran. Artinya TJSL tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017,” tegas Wendy.

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman kembali memberikan penjelasannya, bahwa pada dasarnya hal itu sudah diamanahkan di dalam pertemuan rapat tahunan dengan kuasa pemilik modal (KPM). “Sebenarnya tidak dibatasi. Ada penggunaan lainnya, UMKM itu hanya prioritas,” ucap Saipul.

Wendy pun langsung mempertanyakan total dana TJSL yang dikeluarkan Perumda Batiwakkal untuk UMKM. “Kalau memang Anda (Saipul) bisa menunjukkan ada membina UMKM. Misalnya, total dana TJSL Rp 100 juta, prioritas anggap 60 juta, sisanya 40 juta untuk pendidikan, itu baru betul sesuai amanah peraturan pemerintah,” tegasnya. (mar/har)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau