Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diresmikan Gubernur meski Terbelit Korupsi

izak-Indra Zakaria • Rabu, 29 September 2021 - 11:36 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA–Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Petro TNC International medio Oktober 2018, menunjuk Febby Zidni Ilman sebagai direktur utama menggantikan Iwan Ratman. Status beralih, tapi urusan keuangan perusahaan yang bergerak di bidang trading migas itu tetap dihandel direktur sebelum dirinya. Sejak RUPS itu pula, Febby sudah menjalankan tugas direksi. Kendati keputusan tertinggi di PT Petro baru berlaku sembilan bulan kemudian, atau medio Juli 2019, selepas hasil RUPS tersebut resmi terdaftar di Kemenkumham RI.

Seperti ketika penandatanganan head of agreement (HoA) proyek tangki timbun dan terminal BBM senilai Rp 600 miliar, dengan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) pada 15 April 2019 di Kutai Kartanegara (Kukar). “Saya hanya diminta datang untuk tanda tangan saat itu,” ungkapnya ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (27/9). Dalam kesepakatan itu, sepengetahuannya, berupa kerja sama investasi. PT Petro bakal menggaet investor yang mau menanamkan modalnya dalam proyek itu.

Sementara PT MGRM, bertugas membantu mengurus perizinan hingga menjadi operator ketika proyek itu terbangun. Plus, mendapat saham istimewa sebesar 20 persen dari nilai kerja sama. Investor dari Amerika Serikat digaet untuk menanam modal. Agar meyakinkan, jaminan sebesar Rp 20 miliar diajukan dan bersumber dari dana patungan PT Petro dan PT MGRM. “Dana Rp 10 miliar ditransfer (PT MGRM) ke Petro medio Desember 2019,” akunya.

Di tengah jalan, investor yang sudah digaet memilih hengkang. Upaya untuk memberi kuasa ke PT Petro sebagai usul agar investasi tak lepas  gagal, sehingga mencari investor baru jadi opsi satu-satunya. “Bentuk investasi dari investor baru berbeda. Jadi konsorsium antara Samos CCP Ltd dari Inggris, MKM Wira Malaysia, dan PT Petro TNC. Namanya PT Petro Indotank,” sebutnya. Komposisi konsorsium itu, Samos dan MKM memiliki masing-masing saham senilai 35 persen. Sisanya, saham sebesar persen milik PT Petro TNC.

Lokasi pengerjaan proyek tangki timbun dan terminal BBM pun turut bertambah. Selain di Samboja, ada di Balikpapan dan Cirebon dengan nilai investasi menjadi Rp 1,8 triliun. Format investasi berubah, kerja sama awal dengan PT MGRM pun diadendum sekitar April 2020. Klausul awal, mendapat saham istimewa hingga operator proyek diubah. PT MGRM diminta untuk membeli 10 persen saham milik PT Petro TNC di PT Petro Indotank. Nilainya Rp 50 miliar.

“Dana jaminan awal pun diubah jadi biaya membeli saham itu. Sisanya, Rp 40 miliar ditransfer bertahap sepanjang Juni-November 2020,” ulasnya. PT Petro Indotank resmi berdiri pada Januari 2021 dan proyek dari konsorsium ini, sebut saksi, sudah kick off pada 22 September 2021 di Muara Sembilang, Samboja, Kukar yang diresmikan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor. Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Suprapto dan Arwin Kusumanta pun langsung mencacah kesaksiannya itu. Seperti yang ditanya Hakim Arwin.

“PT Petro Indotank ini baru terbentuk di Januari 2021, kok bisa sudah bikin kerja sama dengan PT MGRM?” katanya. Menurut Febby, kerja sama dengan PT MGRM tetap dengan PT Petro TNC. Posisi PT Petro Indotank baru terbentuk pada Januari 2021 itu lantaran PT MGRM harus melunasi dahulu pembelian saham 10 persen yang dibayar bertahap. “Lalu, bagaimana bisa proyek tetap jalan bahkan diresmikan gubernur sementara ada kasus begini,” lanjut Arwin bertanya.

Proyek di Muara Sembilang baru dasar awal. Belum sampai tahap pekerjaan fisik. Untuk proyek lain seperti di Cirebon, jawab dia, sudah mulai berjalan. Pertanyaan lain dilontarkan Suprapto. Menurut pengadil itu, PT MGRM merupakan perseroan daerah yang mengolah dana participating interest (PI) Blok Mahakam. “Gimana ceritanya perusahaan daerah yang kelola uang gede malah nyicil buat beli saham,” cecarnya.

Saksi mengaku tak tahu detail mengapa pembayaran itu dicicil. Begitu pun soal bagaimana adendum itu diusulkan ke MGRM.

 “Rekening Petro dan arus keuangan tetap dihandel Pak Iwan (Iwan Ratman, terdakwa dalam kasus ini). Saya hanya datang kalau diminta untuk tanda tangan saja, majelis,” ungkapnya. JPU Zaenurrofiq pun turut mengajukan pertanyaan. Seperti apa tugasnya di PT Petro TNC selaku direktur. Saksi hanya menuturkan jarang berkantor di perusahaan milik paman dari istrinya tersebut. “Saya kerja di tempat lain, Pak. Di Petro hanya datang ketika diminta tanda tangan. Honorarium pun tak pernah terima,” jawabnya.

Saham PT Petro TNC, beber dia, dimiliki dua orang. Iwan Ratman  dengan saham sebesar 80 persen dan sisanya milik anaknya, Nadilla SW. Di struktur pengurus, selain dirinya, ada juga istrinya, Alifina Mayshadika Mulyadi selaku direktur operasional PT Petro International. Saat diberikan kesempatan, terdakwa Iwan Ratman maupun penasihat hukumnya, enggan mengajukan pertanyaan. Lantaran saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Kaltim masih memiliki hubungan kerabat dengan dirinya. Selepas saksi ini, majelis mengagendakan ulang persidangan pada Kamis (30/9), dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari perkara yang diduga merugikan Pemkab Kukar hingga Rp 50 miliar ini. (ryu/riz/k16)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria