Proses investigasi atas dugaan penyerobotan lahan Pemkot Samarinda di Sempaja Timur, masih berkutat di Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara. Hasilnya segera dilaporkan kepada Wali Kota Andi Harun.
SAMARINDA–Dalam permasalahan tersebut ditemukan lima Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) diduga kuat telah digandakan. Berita acara dan kronologis pembelian lahan telah dikantongi tim kecamatan-kelurahan setempat. Hal tersebut dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin selaku pemangku kebijakan untuk kelanjutan kasus tersebut.
Camat Samarinda Utara Syamsu Alam mengaku timnya masih terus bekerja mencari para pemilik tanah kaveling, pada lahan yang telah dibeli pemkot pada 2008–2009. Bahkan, pada sisi lahan lain, tepatnya di Gang Haji Duri telah dimatangkan dan diperjualbelikan oleh suatu perusahaan. “Pemiliknya sudah kami panggil juga. Kami juga masih menunggu pemilik lahan yang lainnya,” ucap dia, Jumat (29/10).
Mengenai adanya perusahaan pengembang yang telah mengaveling tanah pemkot, Syamsu Alam mengaku tidak tahu-menahu. Selama ini para pemilik usaha kaveling jarang melapor ke pemerintah kecamatan.
“Biasanya langsung presentasi tentang rencana pembangunan ke pemkot lewat perizinan (DPMPTSP) dan Dinas PUPR,” ujarnya. Soal dugaan penyerobotan lahan, Syamsu menjelaskan, selama ini pihaknya tidak diberi informasi detail oleh tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang kepemilikan aset-aset pemkot. Terlebih, titik koordinat lahan.
Selama ini, tim di lapangan selalu menyetujui warga yang mengajukan izin pembukaan lahan. Apalagi jika tidak ada keluhan dari warga lain. “Kami akan sampaikan ke Pak Wali Kota agar ke depan titik koordinat lahan pemkot bisa diinformasikan ke kami. Sehingga, kejadian seperti ini bisa dicegah,” singkatnya.
Menurut dia, investigasi masih terus dilakukan dengan target sesuai arahan wali kota satu-dua minggu ke depan. Bagi pemilik kavelingan lain, pihaknya mendorong untuk bisa melaporkan kejadian dan menceritakan kronologi pembelian tanah ke tim kelurahan dan kecamatan. Sehingga memudahkan proses penelusuran.
“Kami masih terus menanti, karena keperluan surat ini akan disandingkan dengan milik pemkot,” ucapnya.
Sedangkan ditanya mengenai adanya dugaan keluarga pejabat kelurahan terdahulu yang ikut bermain dalam kasus ini, Syamsu tidak berkomentar. Karena hal seperti itu tentu harus dibuktikan lebih lanjut, meskipun dirinya telah mendengar beberapa versi cerita.
“Tidak bisa kami sampaikan dulu. Tetapi semua perkembangan telah kami tuangkan dalam berita acara, termasuk melaporkan ke Pak Wali Kota dan Sekkot,” singkatnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyerobotan lahan ini ditemukan langsung Wali Kota Andi Harun, saat meninjau proyek penyelesaian banjir di Kota Tepian yang direncanakan dengan anggaran APBD murni dan perubahan 2021, Selasa (26/10).
Pada lahan di kawasan Perumahan Puspita Bengkuring, pelang bertuliskan informasi bahwa lahan milik pemkot dicabut. Padahal, rencananya di sana dibangun kolam retensi serta penurapan pada sisi Sungai Karang Mumus (SKM). Proyek itu tahap perencanaan dan pekerjaan fisiknya dimulai tahun depan. (dns/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria