Beberapa waktu lalu sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar melakukan pemblokiran jalan di Seksi 5, KM 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, termasuk mendatangi Kantor Wali Kota Balikpapan pada hari Selasa (2/11/2021). Warga datang dengan membawa dan membentangkan spanduk bertuliskan: “Jalan Tol Sudah Untung, Warga Masih Buntung, Ganti Rugi Lahan, Belum Dibayar”.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dari Kementerian PUPR Rabiyatul Adawiyah menyampaikan, dirinya ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah ini sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 18/PRT/M/2016 tentang penetapan dan tata cara penggunaan dana talangan badan usaha untuk pengadaan tanah jalan tol.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 18/Prt/M/2016.
Ia menjelaskan dari perspektif pihaknya terkait permasalahan KM 6 Trase Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, bahwa terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara warga RT 37 Kelurahan Manggar Kota Balikpapan yang berlokasi di KM 6.
"Secara fisik ada yang menguasai tanah di lokasi tersebut, ada pula beberapa sertifikat yang berada di objek yang sama dan terkena pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," terangnya (7/11/2021). Disebutkannya, sesuai dengan regulasi dibidang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum in casu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Pengadaan Tanah), maka uang ganti rugi atas pembebasan lahan akan di titipkan di Pengadilan Negeri (Konsinyasi).
Ini telah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Panitia Pengadaan Tanah dengan alasan masih dipersengketakan kepemilikannya. "Sebelum dilakukan konsinyasi, kami bersama Panitia Pengadaan Tanah telah terlebih dahulu memfasilitasi para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya dengan cara perdamaian (dading)," bebernya
Namun terhadap upaya tersebut para pihak belum menemui kata sepakat sehingga Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih Dipersengketakan Kepemilikannya, sebagai pengantar untuk proses konsinyasi. "Pada tahun 2017 Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 penetapan konsinyasi, sehingga uang ganti rugi lahan saat ini sudah tersedia dan siap untuk diambil bagi pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan yang ada didalam UU Pengadaan Tanah," terangnya.
Sehubungan dengan telah dilakukannya proses konsinyasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan pemutusan hubungan hukum. "Ini telah diberitahukan kepada para pihak melalui Surat Pemutusan Hubungan Hukum Kantor Pertanahan Balikpapan pada Tahun 2018," jelasnya.
Dirinya mengharapkan, adanya itikad baik terkait permasalahan sengketa hak atas tanah tersebut, oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya dengan memperhatikan ketentuan yang ada pada Regulasi dibidang Pengadaan Tanah. "Tentunya tanpa disertai adanya tindakan-tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Karena UU Pengadaan Tanah sejatinya telah memberikan beberapa opsi yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut" katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, mengingat Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah beroperasi dan merupakan proyek strategis nasional. (pro)
Editor : izak-Indra Zakaria