Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dikepung Tambang, Waduk Samboja “Kritis”

izak-Indra Zakaria • Jumat, 24 Desember 2021 - 17:53 WIB
DEKAT WADUK SAMBOJA: Tambang batu bara di Kelurahan Margomulyo, Samboja, yang diduga ilegal. Terlihat ekskavator yang tengah menambang batu bara di tahura.
DEKAT WADUK SAMBOJA: Tambang batu bara di Kelurahan Margomulyo, Samboja, yang diduga ilegal. Terlihat ekskavator yang tengah menambang batu bara di tahura.

Penambangan batu bara ilegal kian dekat dengan Waduk Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Perlu keseriusan aparat untuk menindak. Bila tidak, air baku terancam lenyap.

 

BALIKPAPAN–Tambang batu bara ilegal di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), sudah jadi pemandangan yang biasa. Selain merusak Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, keberadaan mereka mengancam sumber air baku di Waduk Samboja. Itu yang terlihat di Kelurahan Margomulyo.

Penambang batu bara itu juga meresahkan, karena kerap meninggalkan lubang bekas tambang. Hal itu yang juga belakangan dikeluhkan oleh UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Kalimantan (LSHK) yang mengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Penelitian dan Pendidikan Bukit Soeharto (HPPBS) Pusrehut Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

“Tambang (batu bara) di tahura kan sudah rahasia umum. Banyak kerusakan terjadi akibat aktivitas penambangan ilegal,” ungkap Kepala UPT LSHK Sukartiningsih, (22/12).

Dikatakan dalam sejumlah kasus, pihaknya sudah melaporkan ke pihak berwajib. Terakhir, temuannya pada 25 Oktober, di mana dirinya sendiri turun ke lokasi tambang ilegal. “Saya temukan sendiri. Alat berat melakukan pengupasan. Saya langsung lapor ke Polda Kaltim,” katanya.

Laporan yang dibuat pada 2 November itu pun diserahkan ke Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah laporan tersebut, Sukartiningsih menjelaskan tim dari Polda Kaltim sudah turun ke lokasi pertambangan ilegal. Dan mengamankan alat berat. Termasuk memasang garis polisi di lokasi pertambangan.

“Ini kan masih proses. Saya belum tahu soal bagaimana prosesnya di Polda Kaltim. Terakhir kami diminta menyediakan ahli untuk memastikan lokasi yang ditambang apakah masuk KHDTK atau tidak,” ungkapnya.

Soal proses pemulihan, Sukartiningsih menjelaskan pihaknya sejak awal sudah berkomitmen melakukan rehabilitasi. Baik di lahan kritis maupun eks lokasi tambang. Namun, khusus kerusakan akibat pertambangan batu bara, dirinya menyebut harus dilakukan kajian per kasus lokasi tambang. Dan memiliki keinginan untuk mengejar tanggung jawab penambang.

“Lahan yang sudah rusak akibat pertambangan tidak serta-merta bisa direhabilitasi. Harus dilakukan treatment agar pohon bisa tumbuh. Kalau memang kasusnya bisa meminta pertanggungjawaban penambang ya kami ingin mereka bertanggung jawab memulihkan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menjelaskan, hingga kini ada dua kasus yang dilaporkan ke pihaknya terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Salah satunya ada penanganan di Polda Kaltim. Untuk kasus kedua, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim.

“Dalam penanganan kasus seperti ini, Balai Gakkum dapat menangani permasalahan dimaksud dalam hal second line. Apabila pihak pemerintah daerah tidak dapat atau tidak melakukan penanganan sesuai ketentuan,” ucap Eduward.

Untuk itu, Balai Gakkum KLHK masih mendorong penyelesaian dan saat ini dalam perencanaan Dinas Kehutanan/UPT Tahura sebagai tindak lanjut focus group discussion (FGD) Permasalahan Tahura yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Sementara kami tunggu proses dimaksud,” ungkapnya.

Eduward menambahkan, terkait tahura, pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Kaltim melalui UPT Tahura. Dalam hal tersebut, Gakkum KLHK memberikan bantuan dan dorongan permasalahan yang timbul terkait ancaman kawasan hutan. Termasuk pelaksanaan FGD Permasalahan Tahura. Yang bertujuan memetakan permasalahan dan penyusunan rencana penanganan.

“Gakkum KLHK mendukung upaya-upaya pihak pengelola, seperti UPT Tahura dan pemegang izin KHDTK yakni KHDTK Unmul dan Balitek LHK Samboja,” jelasnya.

LEPAS TANGGUNG JAWAB

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menyebut, kerusakan Tahura Bukit Soeharto diduga akibat “permainan” alat negara dan oknum aparat penegak hukum. Itu karena sejak munculnya tambang ilegal, ada pola yang disebutnya sengaja dipelihara hingga keberadaan tambang ilegal selalu ada di kawasan yang dilindungi tersebut.

“Ada pola di mana penambang ilegal secara bebas keluar masuk tahura. Bebas menggali dan merusak, sementara tidak ada upaya pencegahan ataupun tindakan pengelola kawasan,” ungkapnya.

Di unsur penegak hukum pun, sebenarnya sudah banyak laporan yang masuk soal aktivitas tambang ilegal. Termasuk di kawasan yang masuk wilayah permukiman dan fasilitas negara seperti di Waduk Samboja, Kukar. Sayangnya belum ada informasi kelanjutan penanganan yang dilakukan aparat kepolisian yang dimandatkan menegakkan hukum atas aktivitas tambang ilegal itu.

“Kasus ini kan bukan delik aduan. Tapi delik umum. Yang dirugikan bukan lagi masyarakat, namun negara. Dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13/2013,” tegasnya.

Jatam Kaltim memperkirakan tambang ilegal di Kukar sudah mencapai 100 titik walaupun belum semuanya tervalidasi. Pemeriksaan Jatam di lapangan sejauh ini sudah mengidentifikasi 50 titik tambang yang dipastikan ilegal. Lokasinya di lima kecamatan di Kukar yaitu Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang. Di antaranya mengancam kelangsungan Waduk Samboja.

Dari penegak hukum dan pengelola kawasan tahura, tidak ada penempatan personel yang mengawasi dan menjaga masuknya penambang. Sementara Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur, disebutnya lepas tangan menangani illegal mining di Benua Etam. Padahal, Kaltim punya Perda No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Sekarang ada tidak personel yang mengawasi batu bara itu keluar masuk. Pakai jalan umum. Terus menuju pelabuhan. Itu dibiarkan. Jadi apakah ini dianggap kejahatan apa bukan?” jelasnya.

Di sisi lain, meski secara perizinan, pertambangan batu bara sudah diambil alih pusat, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah menegaskan, pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan.

“Lalu mana pengawasan Pemprov Kaltim. Sekarang saya tantang sudah berapa laporan yang dibuat gubernur ke Polda Kaltim atau Mabes Polri. Ke DPRD Kaltim, saya tantang bisa tidak menggunakan hak angket atau interpelasi. Karena gubernur dianggap sudah mengabaikan Perda No 10/2012,” ucapnya.

 

Diwartakan sebelumnya, dari tangkapan layar drone, Selasa (21/12), lubang bekas tambang banyak tersebar di Kelurahan Margomulyo. Lokasinya pun masuk Tahura Bukit Soeharto. Itu sebagai bukti bahwa kawasan konservasi tersebut ditambang secara ilegal. Tak hanya lubang bekas tambang, sejumlah ekskavator juga masih ada yang beraktivitas. Penambangan dilakukan secara terang-terangan.

Tambang ilegal itu juga dekat dengan Waduk Samboja. Sehingga keberadaan tambang bisa mengancam sumber air bersih bagi warga di sana. Konon penambang dari Surabaya “menguasai” kawasan tersebut. Tak hanya menambang di tahura, penumpukan batu bara juga berada di kawasan konservasi. Lokasinya di konsesi milik CV Arjuna yang sudah lama izinnya mati. (rdh/rom/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria