Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KBK Bisa Dikelola untuk Ketahanan Pangan

izak-Indra Zakaria • Minggu, 13 Maret 2022 | 19:59 WIB
PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL: Lahan KBK masih menjadi persoalan terutama bagi masyarakat kampung. Namun melalui program perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan hak mengelola kawasan KBK untuk kepentingan ketahanan pangan.
PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL: Lahan KBK masih menjadi persoalan terutama bagi masyarakat kampung. Namun melalui program perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan hak mengelola kawasan KBK untuk kepentingan ketahanan pangan.

TANJUNG REDEB - Masyarakat mendapatkan hak untuk mengelola kawasan budidaya kehutanan (KBK) melalui perhutanan sosial. Dinas Kehutanan Berau bisa memfasilitasi melalui pembuatan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kelembagaan.

Dinas Kehutanan Berau mencatat, dari luas lahan Kabupaten Berau yang mencapai 2 juta hektare, hampir 1,3 juta hektare merupakan lahan KBK atau sebesar 3/4 dari setiap kecamatan, kecuali Tanjung Redeb. Sehingga tak jarang KBK masih menjadi persoalan di masyarakat khususnya di kampung.

Kasi Perlindungan Konservasi SDA, Ekologi, dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Berau, Edhwin mengatakan, sebenarnya masyarakat mempunyai hak mengelola lahan KBK untuk ketahanan pangan. Hal itu dapat diwujudkan melalui program perhutanan sosial, dimana perangkat kampung dapat membuat surat permohonan.

“Penentuan lahan KBK itu karena adanya SK Penunjukan Kawasan Hutan tahun 2001. Kemudian terus berkembang menjadi KBK,” ujarnya,” kemarin (12/3).

Dijelaskannya, dalam penentuan KBK itu ada juga sertifikasi untuk kawasan hutan yang terbagi menjadi hutan produksi, hutan lindung, maupun areal lindung lain. Kategori penilaian itu ada karena memang kontur di Berau seperti itu, disertai topografi yang berbukit dan curam. Sementara, untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) di Berau, kata Edhwin didominasi perkebunan. “Namun tetap saja tidak dapat ditentukan topografi lahan yang sesuai,” katanya.

Disebutnya, lahan KBK bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan melalui program perhutanan sosial, itu karena lahan KBK merupakan tanah negara, sehingga tidak ada wewenang di atasnya. Yang ada hanya persetujuan pengelolaan. Karena perhutanan sosial itu bisa dijadikan hutan desa, kemitraan kehutanan, hutan masyarakat, dan hutan tanaman rakyat. “Jadi untuk ketahanan pangan bisa ditanami di situ, jadi tidak harus KBNK,” jelasnya.

Diterangkannya juga, pihaknya memang bisa memfasilitasi pengelolaan lahan KBK untuk dikelola menjadi ketahanan pangan, tapi itu perlu sesuai topografi. Namun, disebutkannya, harus ditentukan sesuai land scape.

“Ibarat 100 hektare untuk sawah, itu tidak mungkin juga bisa dimanfaatkan. Karena kan harus sesuai topografi,” ucapnya.

Diakuinya, masyarakat mendapatkan hak untuk mengelola KBK melalui perhutanan sosial. Dan pihaknya bisa memfasilitasi melalui pembuatan KTH dan kelembagaan. Syaratnya hanya harus ada surat permohonan dan pihaknya akan mensurvei langsung ke lapangan.

“Itu asalkan murni dikelola masyarakat kampung. Tidak boleh perambahan ilegal,” tegasnya.

Setelah dari Dinas Kehutanan tentunya akan ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baru kemudian untuk pelepasan kawasan hutan itu merupakan wewenang kepala daerah. “Untuk selanjutnya memohon kepada pusat,” tutupnya. (mar/har)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ragam