PENAJAM–Sejumlah aset fisik dan non-fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU, berpotensi diambil oleh Badan Otorita IKN.
Hal itu mengacu pada UU 3/2022 tentang IKN. “Barang milik daerah (BMD) saja dialihkan menjadi milik negara/otorita, dan sudah pasti sumber daya manusia juga menyesuaikan,” kata Sekretaris Camat (Sekcam) Sepaku, PPU, Adi Kustaman.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan media ini apakah aparatur sipil negara (ASN) daerah memilih bergabung ke IKN atau kembali ke Pemkab PPU sebagai organisasi induk selama ini.
Di Kecamatan Sepaku, PPU, terdapat 45 ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan Sepaku, Kantor Kelurahan Sepaku, Kelurahan Maridan, dan Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Mentawir.
Adi Kustaman kemarin menyodorkan kutipan UU 3/2022 tentang IKN Pasal 32 menyebutkan barang milik daerah di Ibu Kota Negara Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai: a) Barang milik negara: dan atau b) aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, Pasal 33 menyebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam seperti dilansir media ini, kemarin, menghitung sejumlah aset yang masuk pada area IKN. Aset yang ada, di antaranya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penggemukan dan Pembibitan Sapi Trunen di atas lahan seluas 43 hektare di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Di kawasan yang sama juga terdapat beberapa bangunan, antara lain, Guest House Rumah Dinas Bupati PPU, dan Rumah Sakit Pratama Sepaku.
Terdapat pula aset berupa sumber daya manusia ASN berjumlah 45 orang yang bekerja di ruang lingkup pemerintahan Kecamatan Sepaku. “Semua aset-aset pemkab di IKN perlu diperjelas statusnya ke depan bagaimana,” kata Plt Bupati PPU Hamdam.
Untuk memperjelas, Hamdam segera menemui Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang diagendakan dalam waktu dekat ini.
“Kami perlu lebih jelas apakah aset-aset itu diambil Otorita IKN atau tidak, termasuk di dalamnya ASN. Karena itu, kita perlu duduk bersama untuk membahas aset-aset pemkab yang ada di dalam,” katanya. (kri/k8)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria