TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani, menyesalkan tindakan oknum yang melakukan penyebaran selebaran berisi seruan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan tindak tegas penjual minuman beralkohol (minol).
Diakuinya, selembaran itu didapatkannya berada di pagar Kantor Satpol PP juga mobil dinas miliknya. Menurutnya, tindakan tersebut bukan solusi untuk memberantas peredaran miras di Berau. “Bukan solusi jika caranya seperti itu,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya setuju menerima aspirasi dari siapapun. Tapi dengan cara yang benar. Datang dan duduk bersama. bukan malah melakukan tindakan tersebut. Menurutnya hal tersebut sangat tidak baik dan kurang pantas.
Begitu juga dengan adanya spanduk yang di Taman Cendana dengan tulisan yang sama. Menurutnya, hal itu sama saja tidak berpendidikan. Pasalnya taman bukan wadah untuk menempatkan spanduk.
Anang mengaku mengapresiasi dengan apa yang suarakan oknum tersebut, hanya caranya saja kurang tepat.
Lanjut mantan camat Gunung Tabur ini, pihaknya memang sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Namun dalam mewujudkannya, tentu tidak bisa dilakukan satu pihak saja, perlu melibatkan semua pihak. Meskipun di satu sisi melaksanakan perda merupakan kewajiban dari jajarannya.
“Tentu kami ingin. Tapi semua butuh proses. Kan perdanya juga kita sosialisasikan. Kemudian kita akan tindak tegas. Bukan sembarangan. Ada mekanismenya,” tegasnya. (hmd/sam)
Editor : izak-Indra Zakaria