Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hindari Potensi Kerugian Negara, Komisi III Minta Pembangunan Rumah Sakit Sesuai Tahapan

uki-Berau Post • 2022-07-08 20:41:47
HARUS SESUAI TAHAPAN: Suasana rapat kerja Komisi III bersama DPUPR dan BPKAD Berau, terkait rencana pembangunan rumah sakit baru kemarin.
HARUS SESUAI TAHAPAN: Suasana rapat kerja Komisi III bersama DPUPR dan BPKAD Berau, terkait rencana pembangunan rumah sakit baru kemarin.

TANJUNG REDEB - Kejelasan rencana pembangunan rumah sakit baru kembali dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Berau, kemarin (7/7). Dalam pertemuan itu dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, yang dipimpin Ketua Komisi III H Saga.

Dijelaskan Saga, pertemuan tersebut untuk mengantisipasi jangan ketika anggaran telah dialokasikan, justru tidak bisa digunakan. Karena tahapan-tahapan yang dilaksanakan belum diselesaikan. "Karena uang kita sudah masuk di dalam perencanaan penganggaran rumah sakit yang belum terealisasi pembangunannya," ujar Saga. 

Disambung anggota Komisi III DPRD Berau M Ichsan Rapi, pihaknya mempertanyakan milestone atau manajemen proyek untuk mempermudah estimasi waktu penyelesaian pengerjaan. Dijelaskannya, milestone adalah tombak pencapaian. Diibaratkannya anak sekolah, yang dimulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. “Jadi anggaplah Penlok (penetapan lokasi) yang sudah berproses ini TK. Apa sudah selesai TK-nya, kalau belum selesai tentu belum bisa masuk SD,” jelas pria yang akrab disapa Daeng Iccang ini.

Dilanjutkan Daeng Iccang, jika penlok diibaratkan adalah anak TK, maka penyusunan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan ibaratnya anak SD, lanjut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tingkat SMP, dan Detail Engineering Design (DED) serta Masterplan adalah anak tingkat SMA. “Lalu masuk kuliah, MK (Manajemen Konstruksi) dan pelaksanaan fisik,” jelasnya.

Namun, dari proses lelang yang tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Berau, review dan revisi DED dan Masterplan pembangunan rumah sakit sudah dilelang dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,899 miliar. Sementara MK pembangunan gedung rumah sakit Tanjung Redeb juga sudah dilelang dengan pagu anggaran Rp 5,698 miliar. “Faktanya, ini penlok belum selesai, FS belum kelar, tapi DED dan MK sudah lelang. Seperti anak baru masuk sekolah, tapi sudah ada ijazahnya,” jelas Iccang.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mempertanyakan, dasar kajian yang dilakukan tim Pemkab Berau dalam penetapan penlok rumah sakit di lahan eks PT Inhutani I. Apakah sudah clean and clear?. Apakah sudah tercatat sebagai aset daerah? "Lalu jika misalnya sudah clear dan clean, apakah kita sudah anggarkan, misalnya kompensasi masyarakat di sana. Apakah masyarakat di sana sudah tahu, sudah setuju besaran dari kompensasi tersebut?," ucap Iccang. 

Menurutnya, DPRD Berau perlu mendapat penjelasan. Sebab jika melihat ke belakang, sudah pernah ada penyusunan FS untuk rumah sakit di Jalan Raja Alam II dan sudah dinyatakan layak, tahun 2019 lalu. Bahkan lahan untuk pembangunannya sudah dibebaskan sebagaian. Sementara saat ini, muncul lagi FS untuk rumah sakit di lahan eks Inhutani yang dianggap belum clean and clear. Sebab belum ada SK Penlok. Di Raja Alam sudah dibebaskan. Hanya saja mungkin kurang. 

“Saya cuman mau tahu tahapannya ini jelas dan sesuai. Supaya bisa tahu berapa sisa waktu. FS ini harus jalan setelah penlok. Bagaimana kalau hasilnya tidak layak? Itulah yang saya bilang, belum lulus sekolah tapi sudah punya ijazah,” jelas dia.

Di sisi lain, yang nantinya akan menggunakan rumah sakit baru adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. Tapi informasi yang ada, pihak RSUD juga meminta pengembangan RSUD. Jadi yang harus diperjelas, apakah mau membangun atau mengembangkan rumah sakit yang ada. 

"Kalau kita bangun rumah sakit sama saja dikembangkan. Tapi apakah di sana yang Inhutani, atau yang di samping (rumah dinas dokter, red) rumah sakit yang ada sekarang?" tanyanya. 

Lanjut diterangkannya, prinsipnya pembangunan rumah sakit berkaitan dengan anggaran. Jadi haruslah berhati-hati supaya tidak salah melangkah. “Ini belum selesai penlok, belum selesai FS-nya, sudah ditender MK dan DED. Akan ada kerugian negara atau daerah jika rencana pembangunan ini sampai batal. Kalau ternyata FS-nya tidak layak,” katanya.

"Jadi pemkab sepakat dulu mau dibangun atau dikembangkan rumah sakit yang ada sekarang ini. Jadi uang tidak sia-sia. Ada kerugian negara nantinya muncul jika tahapannya tidak  sesuai," sambungnya. 

Jadi harus sesuai tahapannya. Sekarang ini saja belum bisa jalan. Kalau begini, prosesnya masih satu tahun baru masuk ke fisik. Kalau di 2023 baru pematangan lahan, mendingan tidak usah sistem penganggarannya tahun jamak atau multiyears. Lebih baik dananya dimanfaatkan untuk lain-lain. 

"Tidak usah buru-buru mau tayang-tayang (lelang). Pulang dulu, perbaiki dulu, satu suara dulu, baru kembali lagi kita mau bagaimana. Mau membangun yang di Inhutani atau pengembangan RSUD dr Abdul Rivai. Tidak melenceng dari visi-misi bupati dan RPJMD kok," bebernya. 

"Di perubahan 2022 ini tidak ada anggaran karena belum terserap. Bahasanya di 2023, tapi kalau belum ada SK penlok, hasil FS dan lain-lain, kami tidak mau anggarkan di 2023," tegasnya. 

Mewakili Kepala DPUPR, Kabid Pengembangan Permukiman, Penataan Bangunan, dan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Jimmy A Siregar, menjelaskan, dirinya yang bergabung dalam Bidang P3BJK DPUPR mulai 23 April 2022 lalu. Sehingga terkait apa saja yang tertuang dalam DPA DPUPR untuk pembangunan rumah sakit baru, memang sudah ada beberapa kegiatan yang anggarannya dialokasikan. Yakni Amdal dengan nilai Rp 2 miliar, konsultan MK Rp 6 miliar, review dan revisi DED serta masterplan Rp 2,9 miliar, dan FS dengan nilai anggaran Rp 105 juta. 

"Kami memahami bahwa kegiatan ini bersifat strategis dengan nilai anggaran yang cukup besar. Maka kami sangat hati-hati sekali dalam melaksanakan kegiatan ini. Agar tahapan-tahapan yang dilaksanakan tidak ada yang terlewati dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Jimmy. 

Dalam proses tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian PUPR dan Layanan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), agar tahapan yang dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka pada 30 Mei lalu, sudah terbit surat tugas penyusunan FS dari LKPP, untuk pendampingan kegiatan ini. Sebenarnya pihaknya sudah menyusun dokumen pengadaan sebelumnya, agar kegiatan konsultan MK dan review DED dan Masterplan dapat ditenderkan. 

"Namun dengan terbitnya surat tugas tersebut, maka kita harus mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh LKPP," jelasnya. 

Lanjut Jimmy menerangkan, dalam prosesnya, pada 30 Mei hingga 30 Juni sudah ada lima kali pertemuan yang telah dilakukan antara DPUPR dan LKPP secara virtual. Kemudian, pada 5 Juli, dua kegiatan yakni konsultan MK dan review dan revisi DED sudah ditayangkan di laman LPSE Berau. Termasuk penyusunan FS yang nilainya sekitar Rp 100 juta, sehingga bisa dilalui dengan sistem pengadaan langsung (PL). 

"Terkait dengan penlok, hingga saat ini DPUPR masih menunggu dari BKPAD terkait dengan penlok. Yang mana sudah pernah diajukan oleh bupati melalui provinsi. Karena untuk luasan di atas 5 hektare, maka penetapannya melalui provinsi," terangnya. 

"Harapan kita hari ini (kemarin, red), hal tersebut sudah dapat ditetapkan, sehingga nantinya proses terkait dengan penlok dapat membuat surat ketetapan kepemilikan lahan tersebut. Sehingga menjadi dasar untuk melaksanakan pembangunan gedungnya," sambungnya. 

Lalu terkait dengan milestone, untuk proses tender pra kualifikasi memakan waktu selama 40 hari yang dimulai dari minggu kedua Juli dan pada minggu ketiga Agustus jika prosesnya berjalan lancar. Sehingga pada minggu keempat Agustus sudah dapat dilaksanakan kontrak. "Jadi MK dan juga review dan revisi DED di bulan Juli hingga Agustus," katanya. 

Mengenai FS yang disusun tahun 2019, Jimmy membenarkannya. Namun saat itu, rencana yang dilakukan Pemkab Berau adalah pembebasan lahan. Ada dua lokasi yang direncanakan saat itu, yakni di Jalan Raja Alam kemudian di lokasi RSUD dr Abdul Rivai. Lalu dipilihlah di Jalan Raja Alam. Dengan kebutuhan luas lahan 10 hektare. Tapi yang mampu dibebaskan hanya 5 hektare. 

“Jadi memang perlu ada perencanaan ulang. Nah setelah dari perhitungan perencaan ulang itu muncul nilai Rp 8 miliar. Kalau harus merencanakan ulang dengan anggaran segitu, lebih baik dibebaskan lahan. Namun kendalanya anggaran tidak mampu untuk membebaskan waktu itu. Sehingga kegiatan itu dihentikan,” terangnya. 

"Kenapa kemudian kami melakukan FS kembali di lahan Inhutani. Karena saat ini pemerintah daerah sudah dapat mengendalikan kondisi sosial di dalamnya. Lalu, mengenai MK dan DED. Tentunya harapan kita DED bisa lanjut setelah FS dilaksanakan," lanjutnya. 

Mengapa DED dan konsultan MK sudah dilelang, Jimmy menjelaskan proses lelang tersebut membutuhkan waktu 40 hari. Jika belum mendapat pemenang, maka proses lelang diulang hingga 40 hari lagi. Panjangnya waktu lelang tersebut, ujar dia, memberikan ruang kepada pihaknya untuk pelaksanaan kontrak setelah penyusunan FS selesai dilaksanakan. 

Ditambahkan Sekretaris BPKAD Berau Desmus Erysa, terkait lahan di eks Inhutani I, sudah menjadi aset Pemkab Berau. Dengan penetapan tersebut, maka pihaknya melanjutkan dengan melakukan ekspos di provinsi yang juga dilaksanakan kemarin. Selama proses tersebut, juga sudah dilakukan perhitungan untuk ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat. 

"Itu ada dan sudah dihitung, hanya kita belum tau pembayarannya nanti melalui proses seperti apa," singkat Desmus. 

Sebelum menutup pertemuan tersebut, Ketua Komisi III Saga, menjelaskan bahwa yang harus diyakini dengan tahapan yang harus dipathui, apakah rumah sakit ini bisa terbangun atau tidak. Makanya pihaknya meminta Pemkab Berau melakukan koordinasi dengan baik. Jangan sampai ada tahapan  pelaksanaan yang belum sampai, tapi sudah melaksanakan tahapan lainnya. Dikhawatirkan, jika ada kendala di salah satu tahapan, maka tahapan lain yang sudah dilakukan tidak bisa digunakan. Malah akan menimbulkan kerugian. 

"Kami sudah banyak pengalaman terkait dengan pembangunan rumah sakit ini. Pertama waktu zamannya Pak Makmur, ternyata kendalanya lahan. Padahal sudah ada anggaran saat itu," kata Saga. 

Kemudian pada kepemimpinan almarhum Muharram, saat itu pihak DPRD menginginkan pembangunan rumah sakit dilanjutkan di eks Inhutani. Namun Pemkab Berau ngotot harus pindah, karena ada permasalahan yang belum diselesaikan. Sehingga pindah ke Jalan Raja Alam yang lahannya sudah dibebaskan. Ternyata pada pembebasan lahan tersebut, juga tidak sesuai dengan konsep atau perencanaan pembangunan rumah sakit. 

"Makanya kita perlu hati-hati berdasarkan tahapan-tahapan, terutama penyelesaian penlok. Sudah dua kali dan ini masuk ketiga kali. Belum ada penetapan dari provinsi, tapi kita sudah memulai tahapan lainnya," jelas Saga. 

Kendati itu, pihaknya berharap ada tindak lanjut dari rapat kemarin. Hasil pertemuan itu juga akan disampaikannya kepada pimpinan. Tentu ada konsenkuensi di penganggaran tahun berikutnya. Kalau tidak dianggarkan, berarti tahun berikutnya. “Kalau tidak berjalan, untuk apa dianggarkan,” ujarnya. 

"Jadi kesimpulannya, kami minta secepatnya kejelasan informasi terkait dengan hasil ekspos di Samarinda. Ketika FS, Komisi III juga minta dilibatkan. Komisi III tetap mendorong pembangunan rumah sakit ini bisa terbangun. Apakah itu di Inhutan ataukah dikembangkan RSUD yang ada," tutupnya. (mar/udi)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau