Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi Samarinda Ungkap Judi Online, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

izak-Indra Zakaria • Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:17 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Maraknya judi online yang bebas beroperasi, kini harus ketar-ketir. Hal ini terlihat, setelah kepolisian berbagai daerah di Indonesia menggulung para pelakunya. 

Tak terkecuali di kota ibukota provinsi Kaltim. Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda menetapkan satu orang tersangka praktek judi online berinisial AP. 

"Lokasi judi online di Kelurahan Lempake Jl Poros Samarinda Bontang. Tersangkanya berinisial AP warga Samarinda usia 38 tahun," kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (23/8/2022) dalam jumpa pers. 

Ary menambahkan pelaku beroperasi dalam bentuk website atau akun berasal dari salah satu website md2togelkucc.com. Kemudian, judi ini mengikuti perjudian utama di Kamboja, Sydney, Cina, Singapura, Taiwan dan Hongkong. 

Mereka yang ikut judi online ini, harus mendaftar lalu bandar memberi akun dan password. Kemudian, diarahkan untuk memilih daerah mana yang diikuti. 

"Nanti, kalau keluar hasil atau pengumuman sesuai jam tayangnya. Kemudian hasilnya menerima nanti ditransfer via rekening. Proses ini kita temukan skema ini," jelas Ary. 

Adapun, keuntungan diperoleh tersangka judi online sebesar 10 persen dari keuntungan mereka yang ikut judi online. Dan pelaku beroperasi selama setahun terakhir. 

"Tersangka dari operasikan judi online peroleh keuntungan omset sebesar Rp 3 juta," kata Ary. 

Tersangka judi online di Samarinda dipastikan terhubung ke perjudian utama di luar negeri. Mereka memperoleh uang dari transfer luar negeri. 

Selain mengungkap judi online, polisi juga menangkap pria inisial YH Gang wira Jl KS Tubun Samarinda Ulu karena terlibat judi togel biasa dan menangkap lima warga terlibat judi kartu poker berinisial MY, DD, DU dan S tinggal di Lempake serta seorang inisial SA warga Sungai Siring. (myn)

Editor : izak-Indra Zakaria