TANJUNG REDEB – Guna mengantisipasi terjadinya kepanikan di masyarakat setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melakukan pemantauan ke beberapa sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Diketahui bahwa per Sabtu (3/9) lalu, pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM jenis solar dan pertalite. Sindhu beserta jajarannya pun terjun langsung untuk memantau situasi di lapangan.
Dikatakannya, giat tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan usai pengumuman kenaikan harga BBM. Di mana, dikhawatirkan akan timbul kepanikan warga yang dapat memicu terjadinya penumpukan kendaraan di SPBU. “Untuk di wilayah Berau sendiri kondisi masih terpantau terkendali, aman, dan kondusi. Tidak terjadi penumpukan kendaraan dan lain sebagainya,” ujarnya kepada awak media usai melakukan pemantauan kemarin.
Dikatakan perwira berpangkat melati dua tersebut, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak SPBU. Selain itu, peningkatan keamanan juga dilakukan di jajaran polsek, tidak hanya kecamatan sekitar kota saja. Sindhu turut memerintahkan jajarannya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, dengan memasang plang imbauan di depan pintu masuk setiap SPBU. “Ini adalah suatu hal yang memang sangat perlu kita lakukan, agar masyarakat bisa lebih paham lagi,” katanya.
Sindhu menambahkan, jangan ada lagi oknum-oknum yang bermain, khususnya yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Apalagi di masa serba sulit saat ini. “Kalau kita dapati, pasti kita lakukan penindakan dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan ada yang menyelewengkan BBM,” sambungnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Teluk Bayur Rojikin mengatakan, perubahan harga BBM mulai berlaku sejak Sabtu (3/9) pukul 15.30 Wita, dan sudah diumumkan ke semua SPBU di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Berau. “Untuk penyampaian ke masyarakat, akan terus kita informasikan dan sosialisasikan sesuai dengan arahan yang kita terima,” katanya.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM dengan rata-rata kenaikan mencapai Rp 2 ribu. Untuk BBM bersubsidi, seperti solar naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800, pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000. Sementara untuk BBM Non-subsidi, seperti Pertamax naik dari Rp 12.750 menjadi Rp14.750. (aky/udi)
Editor : uki-Berau Post