Delapan fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap satu perubahan dan dua pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Kaltim, Selasa (4/10).
SAMARINDA–Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan tiga perda dimaksud, yakni Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Perubahan dan pencabutan perda itu usulan dari pemerintah provinsi dengan sejumlah pertimbangan termasuk aspek peraturan yang lebih tinggi di atas perda sehingga hari ini masing-masing fraksi memberikan tanggapannya,” tutur dia.
Adapun hasil kesimpulan dari pemandangan umum fraksi-fraksi setelah meninjau dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis mendukung pemerintah provinsi untuk mencabut dan mengubah perda dimaksud untuk kemudian dibahas ke tahapan selanjutnya.
Dia menjelaskan, hal yang mendasari Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Salah satunya mengatur tentang rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian. Sehingga peraturan daerah sebelumnya tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak relevan dan perlu dicabut. (adv/hms4/hms7/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria