Pernyataan hakim tinggi agama terkait status pernikahan siri Alpian dan Theresya Mala Sudarju tidak sah dipertanyakan. Pasalnya, ketika mediasi, selain intimidasi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Helminizami menyebut pernikahan keduanya tidak sah.
ASEP SAIFI ARIFIAN, Samarinda
DIANGGAP pernikahan di bawah tangan tidak sah, Alpian dan Theresya diminta cooling down. Untuk sementara mereka tidak boleh satu rumah. Hingga izin poligami dikeluarkan pengadilan agama. Namun, proses tersebut tak pernah terjadi. Bahkan, isi perjanjian damai yang sebelumnya sudah disepakati diduga banyak diubah.
Kuasa hukum Theresya Sudirman menerangkan, pernyataan Helminizami yang notabene adalah hakim tinggi agama harus dipertanggungjawabkan. Bila memang benar bahwa pernikahan siri tak sah, pihaknya meminta buat pernyataan secara terbuka. "Agar masyarakat di Indonesia tahu. Di mana letak tidak sahnya. Kasihan perempuan yang telah nikah secara siri di luar sana," paparnya.
Dirman, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa dasar pernyataan hakim tinggi agama tersebut pun dipertanyakan. Mengatakan nikah siri itu ilegal, sesuatu hal yang tidak benar. "Karena sepengetahuan saya, yang namanya pernikahan siri itu sah secara hukum agama. Sepanjang segala syarat dan ketentuannya terpenuhi. Dan yang dilakukan klien kami sudah sesuai ketentuan syariat Islam," tegasnya.
Dia menegaskan, hubungan antara Alpian dan Theresya secara hukum Islam keduanya masih suami-istri. Sebelum terjadinya perceraian yang harusnya dilakukan di depan penghulu di mana mereka melakukan pernikahan. "Memang nanti sistem perceraian secara lisan. Sejauh ini tidak ada, tidak juga ditalak. Alpian pergi begitu saja," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Agama (KUA) Samarinda Ulu Arifin menerangkan, kadang pernikahan siri itu sembarangan. Hanya karena suka sama suka langsung dinikahkan. "Kadang tidak ada walinya. Bisa juga statusnya belum cerai. Kalau dipaksakan zina saja hukumnya. Atau istilahnya kumpul kebo," kata Arifin di kantornya, kemarin (6/10).
Menurut undang-undang, sah pernikahannya bila dihadiri penghulu yang resmi dan dicatat. Namun, kalau hanya syarat rukunnya yang terpenuhi, pernikahan sah menurut agama. "Syaratnya itu mulai calon mempelai, wali si perempuan, dan saksi. Kalau terpenuhi maka sah pernikahannya. Tetapi tidak dilindungi undang-undang," sambungnya.
Kalau aturan terbaru, kata Arifin, ketika ada bapaknya, si perempuan tidak boleh diwalikan wali hakim. Kecuali si ayah sakit keras, hilang ingatan, (hilang, tidak diketahui posisinya), atau dipenjara, maka boleh dinikahkan oleh wali hakim. "Kalau beda agama harus dicari keluarga terdekat, paling jauh adalah sepupu sekali untuk menjadi wali. Ketika itu tidak ada, baru boleh diwalikan wali hakim," tuturnya.
Di sisi lain, Theresya menyebut, pernikahannya dengan Alpian itu telah disaksikan oleh keluarganya. Yakni, sepupu yang juga telah memeluk agama Islam. "Saat sepupu saya diminta untuk jadi wali, dia menyerahkan ke penghulunya karena dianggap lebih mengerti. Kemudian kami dinikahkan. Dan saat itu saya sedang hamil anak Alpian," urainya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Helminizami, terkait pernyataannya yang menyebut pernikahan siri tak sah, tidak memberikan jawaban. Padahal, pesan dari harian ini telah menunjukkan centang dua biru, tanda pesan yang dikirim telah dibaca. (dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria