TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pengelolaan konservasi penyu di Pulau Sambit dan Pulau Blambangan, Senin (10/10).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau Ahmad Rifai dan Syarifatul Syadiah, dihadiri unsur Muspika Maratua, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat konservasi penyu, termasuk Yayasan Penyu Indonesia (YPI), dan instansi terkait di jajaran Pemkab Berau. RDP tersebut digelar sebagai respons informasi masyarakat, bahwa kondisi pengelolaan konservasi penyu di kedua pulau tersebut dinilai memprihatinkan. Terutama sejak kehadiran organisasi baru, Malipe.
Sebelumnya program konservasi penyu di kedua pulau tersebut dikelola YPI. Sebagai informasi, Malipe mulai masuk ke Pulau Blambangan dan Sambit berdasarkan surat Bupati Berau No. 523/A.2/sekre-18/1/2022 perihal Persetujuan, tertanggal 6 Januari 2022.
Diungkapkan Program Manager YPI Berau, Rusli Andar, YPI adalah organisasi nonprofit yang bekerja untuk melindungi penyu dan habitatnya. Kegiatannya antara lain melakukan perlindungan penyu secara langsung di habitatnya, meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya kelestarian penyu bagi manusia. "Dan mendorong upaya memperoleh penghasilan alternatif bagi masyarakat pesisir,” papar Rusli saat RDP.
Pokok permasalahannya, lanjut dia, bermula dari keinginan mantan staf YPI yang bekerja di Program Konservasi Penyu dan Habitatnya di kedua pulau tersebut, untuk mendirikan organisasi baru yang bergerak di bidang yang sama dengan YPI. Namun ingin mengelola kedua pulau tersebut dengan menggunakan aset dan inventaris YPI.
Dalam perjalanannya, mantan staf YPI tersebut, dianggap menunjukkan itikad dan sikap yang tidak baik, membuat fitnah-fitnah yang buruk mengenai YPI, dan menyebarkannya terutama kepada kalangan Pemkab Berau dan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.
"Dengan tujuan agar YPI berhenti mengelola konservasi penyu atau dengan kata lain, keluar dari kedua pulau tersebut. Selanjutnya Budi (dan organisasinya) yang mengelola," jelasnya.
Pada Desember 2021, lanjut Rusli, mantan staf YPI tersebut, mendirikan organisasi Malipe (Maratua Peduli Penyu). Di dalam organisasi tersebut, salah satu pejabat di Dinas Perikanan Berau disebut ikut bergabung dan menduduki jabatan sebagai Pengawas Malipe. Dalam perkembangannya, YPI telah mengajukan keberatan kepada Bupati melalui surat No. 015.B.YPI-HQ.12.2021, tanggal 23 Desember 2021 atas sikap memihak pejabat Dinas Perikanan Berau tersebut, yang mencampurkan kapasitasnya sebagai pejabat publik, aparatur pelayan masyarakat, dengan kapasitas pribadi sebagai pengawas organisasi Malipe.
"Sehingga dapat disimpulkan telah terjadi conflict of interest. Sikap memihak oknum pejabat Pemkab Berau ini disebutnya, ditunjukkan pada pertemuan tanggal 21 Desember 2021 di Kantor Dinas Perikanan Berau, yang mengharuskan YPI bekerja sama dengan Malipe. Jika tidak bersedia, maka YPI harus hengkang dari Pulau Blambangan dan Sambit," bebernya.
Rusli menambahkan, puncak dari fitnah-fitnah kepada YPI tersebut adalah terbitnya keputusan Bupati Berau Nomor: 523/A.2/Sekre-18/I/2022, tanggal 6 Januari 2022, tentang Surat Persetujuan pengelolaan sementara konservasi di Pulau Blambangan dan Sambit kepada Malipe. Surat Bupati ini merujuk pada surat Kepala Kampung Bohe Silian. Melihat proses terbitnya surat ini, Bupati Berau dianggap menerima masukan yang salah dari bawahannya mengenai kondisi di lapangan, dan surat diterbitkan terburu-buru tanpa verifikasi terlebih dahulu.
Pada tanggal 14 Juli 2022, Kepala Kampung Bohe Silian bersurat kepada Bupati No. 470/001/PEM-KBS/1/2022 perihal Pencabutan Surat Dukungan Kepala Kampung Bohe Silian kepada Malipe. Yang pada pokoknya, Malipe dianggap gagal dalam melaksanakan amanat bupati untuk menjaga kedua pulau tersebut.
Dan pada 4 September 2022, YPI melaksanakan monitoring dan pengawasan gabungan dengan aparat Pos TNI AL, Polsek Maratua, dan Kepala Kampung Bohe Silian. Hasilnya, ujar dia, Pulau Blambangan sangat minim penjagaan, karena hanya dijaga oleh 2 staf lapangan. Sedangkan Pulau Sambit semakin tidak terurus karena tidak ada yang menjaga.
“Prinsipnya, kami terbuka bekerja sama dengan segenap stakeholder, utamanya Pemerintah Berau dan masyarakat, demi kemajuan konservasi penyu, khususnya di Kabupaten Berau,” ujar Rusli.
“Kami berharap melalui RDP ini, Pemkab Berau segera mengambil langkah progresif untuk mengevaluasi pengelolaan konservasi penyu di kedua pulau tersebut," terangnya.
Sementara itu, Ketua Malipe, Muhammad Ardian, menyebut secara hukum memegang pengelolaan sementara konservasi di Pulau Blambangan sedang diupayakan, sesuai perintah bupati.
"Makanya Malipe sampai sekarang masih bekerja dan setiap per tiga bulan, kami melakukan evaluasi di tiga dinas terkait yakni DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), pariwisata, dan perikanan," kata M Ardian saat ditemui usai rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Berau Ahmad Rifai menjelaskan, disinyalir kurang aktifnya YPI, sehingga Kepala Kampung Bohe Silian menyurati bupati, untuk membuat surat persetujuan kepada kakam. Bukan SK bupati.
"Jadi bahasa sementara ini berarti bupati belum ada mengeluarkan surat apapun terhadap siapa yang mengelola Blambangan. Karena surat bupati yang saya baca di sini, adalah menjawab surat Kakam Bohe Silian. Karena ada bahasa sementara waktu, jadi sampai kapan kita tidak tahu," jelas Rifai.
Menurutnya, seharusnya bupati lebih tegas untuk menjawab surat kakam, membuat pertanyaan jelas terhadap pengelola konservasi penyu di Pulau Blambangan.
Ditambahkannya, jika Malipe yang di-SK-kan, karena dalam surat bupati terdapat bahasa Pulau Blambangan tidak termasuk dalam kawasan konservasi bersih dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan, sehingga pengelola daratnya menjadi kewenangan Pemkab Berau. "Artinya bupati boleh menunjuk pulau-pulaunya. Tapi surat itu belum ada. Sehingga kata sementara itu masih belum berkekuatan hukum," jelasnya.
Hal itu menurutnya yang penting sekali untuk dibahas. Karena YPI juga harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang memiliki kewenangan atas hal tersebut. Bukan kewenangan seorang bupati. "Itu tidak boleh. Tapi untuk mengatur pulau itu ada kewenangan daerah," katanya.
"Nanti saya sampaikan hal ini ke bupati. Kasihan bupati. Kenapa bisa sampai keluar surat itu. Dan ini langsung menjadi pegangan hukum," ungkapnya.
Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah, semua jenis pekerjaan yang dilakukan harus memiliki dasar, kejelasan hukum dan lain sebagainya. Jadi DPRD menyarankan pihak yang memiliki kekuatan hukum yang sah yang berhak melakukan kegiatan pengelolaan konservasi penyu di pulau-pulau tersebut.
“Jangan sampai kita dituntut orang bila tidak memiliki dasar hukum yang sah. Karena kita menyimpulkan sesuatu harus ada dasarnya, yaitu dasar hukum tadi. Jadi pihak yang memiliki dasar tersebut lah yang harus diakui,” ungkap Sari.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan kedua organisasi tersebut bisa melibatkan BKSDA, Dinas Perikanan, Camat, Kepala Kampung, dan aparat keamanan, untuk duduk bersama agar bisa menemukan solusi yang tepat dalam penyelesaian permasalahannya.
“Kalau kita duduk disini saya rasa tidak bisa ketemu titik terang. Tetapi bagaimana pihak dari YPI yang memiliki legalitas, bisa memediasi dengan memanfaatkan orang-orang dari Malipe. Kan orang dari Malipe juga sama-sama orang lokal, jadi semoga setelah rapat ini akan ada mediasi kembali,” tuturnya.
Sari juga menyarankan pihak BKSDA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dapat mengevaluasi kinerja LSM konservasi agar makin profesional, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan pendanaan. “Perlu menjadi perhatian pula untuk bisa mengutamakan melibatkan orang lokal di dalamnya,” katanya.
Dirinya berharap, di akhir masa Perjanian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) di tahun 2023 nanti, maka pengelolaan pulau-pulau konservasi selanjutnya harus diberikan kepada LSM yang punya kompetensi, profesional, yang dikuatkan dengan aturan yang tegas dan mengikat, demi kemajuan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk Berau.
“Kalau memang kinerjanya tidak bagus, berikan jangka waktu dan lakukan evaluasi. Ke depan, sinkronkan kewenangan sisi darat dan laut. Pemangku kebijakan juga selalu melakukan supervisi kerja dari NGO (LSM). Harus dimediasi dengan baik sehingga ada kerja sama yang baik,” imbuh Syarifatul. (mar/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria