SAMARINDA - Dalam memastikan kebijakan serta mendukung integritas kampus yang memenuhi syarat dalam sarana dan prasarana, STMIK WiCiDa Samarinda melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama empat perguruan tinggi swasta lain di Samarinda. Yaitu Stienas Samarinda, Akbid Bunga Husada Samarinda, dan ITKES Wiyata Husada.
Kegiatan itu digelar Kampus STMIK WiCiDa Samarinda pada Rabu (19/10). Kegiatan itu dihadiri tiga tim Monev dari LLDikti XI Kalimantan, Wakil Ketua I STMIK WiCiDa Samarinda Tommy Bustomy sekaligus membuka acara. Hadir pula jajaran para dosen STMIK WiCiDa Samarinda serta para pejabat dari PTS Akbid Bunga Husada Samarinda dan ITKES Wiyata Husada.
Wakil Ketua III STMIK WiCiDa Samarinda Drs Azahari menerangkan, LLDikti XI Kalimantan ingin memastikan bahwa kebijakan Kemendikbudristek telah dilaksanakan oleh perguruan tinggi bersangkutan.
Dalam hal monitoring dan evaluasi 3D dan antikorupsi, STMIK Widya Cipta Dharma dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Termasuk dinilai telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas antikorupsi di lingkungan kampus STMIK Widya Cipta Dharma,” ucapnya.
Ditambahkan, secara struktural LLDikti merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang melaksanakan tugas Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan (Bindalwas) kepada PTS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Saat ini berubah bentuk menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan Pemenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018.
Lebih lanjut ditambahkan, dalam menyiapkan ini semua setelah kegiatan ini ada beberapa hal dan peraturan yang dilaksanakan, mulai alat kelengkapan juga sapras, sosialisasi 3D dan antikorupsi. Selain itu, lebih ditingkatkan lagi dalam bentuk seminar, pemilihan duta kampus, baik untuk 3D dan antikorupsi, serta penyuluhan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat seperti termuat dalam tri dharma perguruan tinggi.
“Adapun beberapa kebijakan yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dalam monev kali ini adalah tiga dosa pada lembaga pendidikan. Yaitu intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan, serta antikorupsi,’’ sebutnya. (adv/kh/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria