TANJUNG REDEB – Berdasarkan Surat Direktorat Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sisa dana definitif Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk Berau sebesar Rp 188.298.932.276.
Dijelaskan Bupati Berau Sri Juniarsih, kondisi eksisting saat ini, Berau masih memiliki sisa anggaran pengelolaan DBH-DR yang belum termanfaatkan dan tersimpan dalam kas daerah hingga tahun 2016 lalu. Besarnya sisa anggaran DBH-DR yang berlangsung hingga bertahun-tahun, salah satu karena terkendala masalah kewenangan kabupaten dalam sektor kehutanan.
"Akibatnya terdapat dana idle (menganggur) DBH-DR di Kabupaten Berau. Untuk itu perlu segera ditindaklanjuti serta dicarikan solusi yang menyeluruh, agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan," ujar Sri Juniarsih saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan DBH-DR dan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-DR Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Berau, kemarin (20/10).
Pengelolaan dan penyaluran DBH-DR tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pembina teknis. Namun juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum pemerintah daerah.
"Untuk itu kita mendorong penggunaan DBH-DR yang ada pada Kabupaten Berau bisa dioptimalkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) secara optimal," tegasnya.
Pasalnya, berdasarkan Surat Direktorat Perimbangan Keuangan tertanggal 6 September 2022, sisa dana definitif DBH-DR untuk Kabupaten Berau sebesar Rp 188 miliar, merujuk pada berita acara tahun 2021. Namun pada anggaran APBD Perubahan Berau tahun 2022 ini, telah teralokasi untuk empat OPD yaitu DLHK, DPUPR, BPBD dan Satpol PP.
Sedangkan sisanya belum dapat dianggarkan karena pada pembahasan terdahulu, pihaknya belum memiliki peraturan bupati (Perbup) terkait program strategis pemerintah daerah, yang menjadi dasar bagi enam OPD lain yaitu Dinsos, Diskoperindag, DPMK, Disbudpar, Disnakertrans, dan bagian ekonomi.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada Perbupnya Nomor 33 Tahun 2022, sehingga menjadi dasar dalam penyusunan RKP (rancangan kegiatan dan penganggaran) untuk alokasi tahun 2023-2024," jelasnya.
Perubahan pengaturan tentang urusan kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang memindahkan hampir semua kewenangan urusan kehutanan dari kabupaten atau kota ke provinsi, kecuali pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), mengakibatkan beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan. Salah satu permasalahan yang harus segera dituntaskan, yaitu terkait dengan pengelolaan DBH-DR yang selama ini berbasis pada kabupaten atau kota penghasil. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, memang mengatur tentang hal tersebut.
Perluasan penggunaan DBH-DR dalam UU Nomor 6 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta PMK 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Polhukam, Setjen KLHK, Enjang Sopiyudin, menerangkan penggunaan dan sisa DBH-DR untuk tingkat kabupaten bisa dalam bentuk penanaman daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan KTA. Kemudian, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), pembangunan dan pengelolaan tahura, pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Selain itu juga bisa untuk penanganan pascakarhutla di Tahura, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan penyuluhan lingkungan hidup," terang Enjang.
Lanjut dikatakan Enjang, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dapat menggunakan DBH-DR maupun sisa DBH-DR yang ada di kas daerah, untuk membiayai kegiatan strategis meliputi pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Namun pemberian BLT dikhususkan bagi masyarakat di sekitar hutan.
"Juga bagi masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Paling tinggi 30 persen dari alokasi dan sisa DBH DR," jelasnya.
Selanjutnya, untuk penguatan ekonomi daerah yang meliputi UMKM terkait dengan produk perhutanan sosial. Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk UMKM yang terkait produk dari perhutanan sosial. Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan. Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan. Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan, dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan. "Dan pengembangan destinasi pariwisata kehutanan," katanya.
DBH-DR juga bisa dimanfaatkan untuk pemberian insentif kinerja LHK dari provinsi. Seperti pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, dan kinerja sanitasi lingkungan. Serta kinerja rehabilitasi hutan dan lahan kepada kabupaten atau kota, dan dari kabupaten atau kota kepada desa.
"Permasalahan dan tantangan tata kelola DBH-DR, salah satunya karena pemahaman terkait pelaksanaan dan penggunaannya, tampak masih belum optimal," ungkapnya.
Untuk di Berau sendiri, dia melihat semua sudah cukup memahami hal ini. Hanya yang perlu diperkuat lagi, yakni di program strategis lainnya terutama terhadap OPD yang tidak eksisting. "Sifatnya memang untuk pengelolaan DBH-DR ini harus berhati-hati dan harus sesuai regulasi yang ada. Sehingga diyakini untuk Berau juga bisa menjalankan program dan kegiatan pemanfaatan sisa DBH-DR ini hingga tahun 2024 mendatang," tutupnya. (mar/udi)
Editor : uki-Berau Post