BALIKPAPAN-Keterwakilan unsur masyarakat lokal sebagai deputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dinanti. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, mengamanahkan paling sedikit dua deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim. Pekan lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono telah melantik lima pejabat pimpinan tinggi madya Otorita IKN.
Terdiri dari sekretaris, 3 deputi, dan 1 kepala unit di Aula Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta. Satu posisi, diisi sosok Myrna Asnawati Safitri yang berasal dari Samarinda. Dia dipilih untuk mengisi jabatan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN. Dengan terisinya lima jabatan pimpinan tinggi madya Otorita IKN, masih menyisakan empat jabatan lagi yang lowong. Yakni Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pengisiannya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN. Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku punya strategi sendiri agar jatah untuk masyarakat lokal untuk posisi deputi bisa terpenuhi. “Itu my secret. Namanya secret, enggak mungkin dibuka dong. Kalau dibuka enggak jadi secret,” kelakarnya kepada Kaltim Post. Sempat beredar nama M Nurdin, warga Samarinda yang sempat menjadi birokrat di Kaltim. Sebelum berkarier di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), dia sempat menjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang periode 2002–2007, lanjut menjadi Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kaltim pada 2007-2009, dan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim periode 2009-2011.
Kemudian, M Nurdin berkarier pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dengan jabatan Sekretaris Kementerian PDT mulai 2011–2014. Lalu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes-PDTT pada Oktober 2014 hingga Mei 2015, dan menduduki jabatan Kepala Badan Litbang, Diklat dan Informasi Kemendes-PDTT pada Mei 2015 hingga 26 April 2017. Juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes-PDTT pada 2017. Jabatannya saat ini adalah staf ahli Mendes PDTT Bidang Pengembangan Wilayah.
Ketika ditanya mengenai usulan M Nurdin untuk mengisi jabatan deputi Otorita IKN, Isran yang juga ditunjuk sebagai Tim Penasihat di Tim Transisi IKN, enggan menanggapi hal tersebut. “Enggak tahu saya, kalau itu. Siapa saja bisa,” katanya. Sementara itu, kelembagaan Otorita IKN diharapkan menjadi organisasi role model atau teladan bagi penataan organisasi pemerintahan di seluruh Indonesia. Otorita IKN memiliki struktur organisasi yang memungkinkan sumber daya manusianya dapat bergerak dengan kemampuan dan kompetensi terbaik. Serta dapat bekerja dalam iklim koordinasi yang cepat.
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg, Tuti Trihastuti Sukardi mengatakan, dengan status dan kedudukan, Otorita IKN selain sebagai pemerintah daerah khusus, juga diberikan status setingkat kementerian. Menurut Tuti, Otorita IKN akan menjadi vision driver bagi penataan kelembagaan di seluruh Indonesia. “Ini extraordinary task and function. Di mana Otorita IKN diberikan label status kedudukan yang harus extraordinary, maka harus keluar dari kepakeman. Harus keluar dari mindset business as usual,” katanya. (riz/k16)
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria