Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Catat Ya...!! Ditlantas Polda Kaltim Pastikan Tak ada Lagi Tilang Manual

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:51 WIB
Kombes Sonny Irawan (tengah)
Kombes Sonny Irawan (tengah)

BALIKPAPAN-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memastikan tak ada lagi penerapan bukti pelanggaran (tilang) manual bagi pelanggar lalu lintas. Ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.

"Menindaklanjuti arahan Kapolri dan Kapolda Kaltim, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah mejabarkan dengan membuat telegram kepada Polres jajaran terkait dengan peniadaan tilang manual," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan.

Sesuai instruksi Kapolri lanjutnya, yang dijabarkan melalui Telegram Rahasia (TR) oleh Kapolda Kaltim jajaran polisi lalu lintas di lapangan tidak lagi melakukan tilang secara manual. 

"Jadi kami kedepankan tilang dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Di wilayah Kaltim, ETLE saat ini hanya ada di Kota Balikpapan. Sementara Kota Samarinda sedang dalam proses," ujar Sonny.

Untuk wilayah yang belum menerapkan ETLE, Sonny memyebut sudah memberikan arahan kepada Kasatlantas dan Kanit Patroli setiap wilayah untuk tetap mengedepankan edukasi dan melakukan teguran. 

"Tetap mengedepankan edukasi kemudian pendekatan secara simpatik menegur masyarakat apabila melanggar. Jadi itu yang kami lakukan dengan maksud supaya pendekatan Polri tetap mengedepankan pembinaan," tuturnya.

Kendati meniadakan tilang manual di lapangan, Sonny tetap meminta kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Harapan kami dengan tidak adanya tilang manual di lapangan, masyarakat tetap mengutamakan keselamatan bagi dirinya dan bagi pengguna jalan lainya dan mematuhi aturan lalu lintas. Petugas kepolisian akan senantiasa membantu dengan cara persuasif dan komunikatif serta edukatif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kaltim," terangnya.

Meski meniadakan tilang elektronik, Sonny memyebut ketika ditemukan masyarakat melakukan pelanggaran yang masuk kategori tujuh pelanggaran yakni menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman, maka petugas tetap akan memberikan blangko teguran simpatik.

"Jadi kami berikan blangko teguran simpatik, sebagai contoh apabila ada pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam kategori 7 pelanggaran lalu lintas kami imbau dan edukasi kemudian memberikan surat teguran simpatik kepada masyarakat agar tidak diulangi  dan mematuhi aturan yang ada," terang dia.

 

PENERAPAN ETLE PERLU DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Terkait belum dilaksanakannya ETLE di seluruh wilayah Kaltim, Sonny berharap peran serta pemerintah daerah untuk dapat memberikan bantuan. 

Sebab penerapan ETLE dapar meningkatkan kinerja kepolisian di lapangan dalam menekan angka Lakalantas dan pelanggaran lalu lintas.

"Mudah-mudahan dari pemerintah kabupaten dan provinsi bisa mendukung untuk pengadaan ETLE sehingga semua penindakan bisa langsung terprotret melalui sistem teknologi dan informasi sehingga tidak ada lagi perdebatan di masyarakat," tutup Sonny. (hul)

Editor : izak-Indra Zakaria