SAMARINDA–Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda yang memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan puluhan kostum badut pekan lalu, jadi sorotan dan menuai banyak tanggapan di media sosial.
Sebab, sebagian mengklaim kegiatan membadut tidak termasuk tindakan ilegal yang harusnya dilarang. Bahkan, kehadirannya diklaim cukup menghibur.
Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda Ismail mengatakan, pihaknya juga mengetahui banyaknya tanggapan masyarakat di media sosial. Namun, pemusnahan barang bukti yang mereka lakukan itu berdasarkan amar putusan pengadilan. Termasuk 21 kostum badut yang juga ikut digilas menggunakan alat berat. " Kalau di pinggir jalan itu sudah melanggar Perda Nomor 16/2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Gelandangan, dan Anak Jalanan. Meski tidak memaksa, tapi berdasarkan perda, termasuk mengemis," tegasnya.
Ismail menyebut, badut dulunya ada di acara ulang tahun atau di mal-mal. Nah, saat ini, kehadirannya mulai marak di jalan protokol dan persimpangan lampu merah. "Kalau di pinggir jalan itu sudah melanggar peraturan daerah (perda) dan dianggap meminta-minta di jalanan. Walaupun tidak memaksa tapi berdasarkan perda termasuk mengemis," tegasnya.
Kegiatan aktivitas badut di daerah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dipaparkan tak masalah. Sepanjang tidak dekat di pinggir jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas bukan tindakan pelanggaran. "Kalau di dalam area SPBU tidak apa-apa. Termasuk di parkiran SCP (Samarinda Central Plaza) tidak masalah, asal jangan di pinggir jalan," sambungnya.
Kemudian, lanjut Ismail, pemusnahan kostum badut merupakan upaya akhir berdasarkan keputusan pengadilan. Pasalnya, tidak sedikit kostum yang dikembalikan kepada pemiliknya usai dilakukan penyitaan.
"Itu sesuai putusan pengadilan. Kalau kostumnya dimusnahkan, berarti merupakan tindakan berulang. Yang sebelumnya sudah pernah diamankan, namun kembali mengulangi," sesalnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Satpol PP Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sejak Januari 2022. Di antaranya 2.113 botol miras berbagai merek, serta 21 kostum badut. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. (dra/k16)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria