TANJUNG REDEB – Masih tingginya permintaan dispenasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb sepanjang 2022, menjadi perhatian Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifaul Syadiah.
Sari- sapaan akrabnya menjelaskan, meski di tahun 2022 jumlah pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan disbanding 2021, tetap saja disayangkan. Pasalnya, saat ini banyak anak yang mengajukan dispensasi nikah karena ‘terjebak’ pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya ‘kecelakaan’. “Ini harus menjadi perhatian dari kita semua, baik itu dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, hingga kami di DPDR,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Menurutnya, meski tidak semua, tetapi banyak dari anak yang menikah di usia muda, mudah terpicu keribuatan saat menjalani rumah tangga, yang akhirnya berujung perceraian. “Karena usai belum mapan sudah menikah bahkan memiliki anak. Meski tidak semua seperti itu tetapi sebagian terjadi,” katanya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya usia pernikahan resmi seharusnya di atas 18 tahun. Atau usia ideal wanita berdasarkan anjuran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun. Karena apabila nikah dengan usia terlalu muda, selain labil yang bisa berujung keributan, organ reproduksinya juga belum kuat. Dan dikhawatirkan akan berdampak buruk ketika melahirkan. “Intinya dilarang menikah di bawah umur karena salah satunya pertimbangan kesehatan,” jelasnya.
Dirinya pun mengimbau kepada setiap orangtua, untuk bisa dekat dan mengawasi anaknya. Salah satunya dengan memberikan edukasi terkait bahayanya pergaulan bebas. Jangan sampai, minimnya perhatian dari orangtua membuat anak merasa bebas bergaul, yang bisa berdampak buruk bagi masa depan anak tersebut. “Peran orangtua sangat diperlukan untuk hal seperti ini, karena merekalah yang sangat dekat dan dapat memberikan wejangan dan edukasi,” paparnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu menggencarkan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah, untuk memberikan pemahaman serta peringatan terkait pergaulan bebas. “Ini untuk mencegah married by accident (menikah tidak sengaja). Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Perlu ada pengawasan bersama yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Suhaimi, menyebut permohonan dispensasi menikah mengalami penurunan di tahun 2022.
Ia mengatakan, di tahun 2022 lalu pihaknya menerima 47 permohonan, sementara yang diputus hanya 41 permohonan. Dan 6 lainnya tidak diterima. Dispensasi nikah sendiri diajukan oleh calon mempelai yang masih di bawah umur. "Rata-rata masih usia sekolah," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dijelaskannya, tahun lalu, rentan usia termuda yang mengajukan dispensasi menikah yakni 12 tahun. Ada juga yang masuk usia 15-16 tahun, meminta dispensasi nikah. Adapun 6 permohonan yang tidak diputus dijelaskannya, karena kondisi anak yang ingin dinikahkan masih bisa ditoleransi kondisinya.
"Artinya belum begitu darurat. Seperti tidak hamil atau masih bisa menunggu usia balig untuk dinikahkan," jelasnya.
Ditambahkannya, dispensasi itu biasanya diajukan korban dari pergaulan bebas. Dan tidak sedikit juga yang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga dari masing-masing pemohon, harus segera menikahkan anaknya, meskipun belum cukup umur.
Tapi, ada juga beberapa pemohon yang memaksa (menjodohkan) anaknya yang untuk menikah dengan seseorang. Sehingga pihak keluarga memohon dispensasi nikah dari PA Tanjung Redeb. "Jadi dispensasi itu didominasi oleh anak hamil di luar nikah dan perjodohan," terangnya.
Tetapi kata Suhaimi, jumlah permohonan dispensasi nikah di tahun 2022, tidak setinggi tahun 2021 lalu. Di mana pada 2021 ada 88 dispensasi nikah yang diterima, sementara yang diputus 80 permohonan.
Penurunan permohonan yang hampir 50 persen di tahun 2022, disebutnya menjadi salah satu bentuk keberhasilam orangtua dalam mengawasi pergaulan anaknya. "Ada peran orangtua dan keluarga dalam memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anaknya untuk tidak berlebihan dalam bergaul. Terutama menghindari pergaulan bebas. Semoga di tahun 2023 ini, angkanya semakin menurun," pungkasnya. (aky/udi)
Editor : uki-Berau Post