Puluhan warga dari beberapa desa di Kabupaten Paser melakukan aksi damai di depan Kantor Pemkab Paser, Kamis (16/2). Mereka meminta pemerintah menyetop aktivitas tambang illegal yang beroperasi di wilayah Paser. Warga tersebut berasal dari Desa Damit, Desa Pasir Belengkong, Desa Sangkuriman serta Desa Tanah Priuk.
Juru bicara aksi Asmuni mengatakan, aksi mereka ini untuk meminta ketegasan dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum untuk menindak tambang pasir diduga ilegal pada 3 titik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo.
“Kami mengadakan aksi damai hari ini menuntut pemerintah dan penegak hukum supaya tambang illegal di Sungai Kandilo ditertibkan dan ditutup. Apalagi selama ini aktivitas tambang tersebut tidak ada kontribusi kepada masyarakat sekitar, belum lagi kerusakan lingkungan,” kata Asmuni, kepada Paser Pos di sela-sela aksi.
Kontribusi menurut Asmuni, berupa bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat apabila pengelola tambang tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Sebab aktivitas tembang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti aktivitas tambang di wilayah Desa Damit.
“Kita sayangkan selama ini tidak ada kontribusi pada masyarakat sehingga kita tinggal menerima dampak lingkungannya saja,” akunya.
Asmuni mengaku, hasil pertemuan dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Paser bahwa mereka mendukung dan siap menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Menurutnya aktivitas tambang pasir tersebut sudah dilakukan sejak tahun 1980-an. Namun waktu itu, masyarakat sekitar dilibatkan menggunakan kapal kecil dengan kapasitas muatan sekitar 3 sampai 4 kubik. Sedangkan, saat ini, menggunakan kapal dengan kapasitas muatan cukup besar sekitar 20 sampai 40 kubik.
“Kami sangat keberatan karena aktivitas tambang di desa kami, tapi pangkalan pasirnya di Sangkuriman Tanah Priuk dan Belengkong. Harusnya mereka ini punya izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” terangnya.
Sekadar diketahui, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu: 1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium 2.Mineral logam, antara lain: emas, tembaga 3.Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonite 4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug 5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.(net/ran/vie)
Editor : izak-Indra Zakaria