Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DTKS Mendukung Pemerintah Mengatasi Kemiskinan

izak-Indra Zakaria • Senin, 20 Februari 2023 | 12:11 WIB
Photo
Photo

Oleh:

Dasmiah

Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda

 

       Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan  memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Dan yang dimaksud dengan kebutuhan dasar menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial.

       Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan  yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam bentuk  kebijakan,  program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang masuk dalam kategori miskin, yang berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, kesetiakawanan dan pemberdayaan.

       Yang masih asing bagi masyarakat pada umumnya adalah dasar untuk memberikan layanan penanganan yang optimal dan terpadu kepada masyarakat miskin baik di daerah maupun di pusat agar masyarakat tidak simpang siur untuk mengetahui bagaimana peran serta pemerintah dalam menangani masyarakat miskin maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial  Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam rangka untuk menyelenggarakan Kesejahteraan sosial agar dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.

       Sebagaimana kita ketahui, masyarakat miskin dengan segala ketidakberdayaan dan keterbatasannya maka pemerintah berusaha membuat proses, alur yang mudah dipahami masyarakat. Kemudian untuk mempermudah syarat-syarat dan bagaimana proses agar masyarakat miskin bisa terdata secara keseluruhan sehingga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat maka pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan  Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

       Masyarakat luas belum banyak memahami yang dimaksud data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang berdasarkan Kepmensos RI Nomor 150/HUK/2022 adalah Data Induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima Bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Yang harus masyarakat ketahui bahwa DTKS adalah dasar pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang ada di daerah-daerah kabupaten kota di seluruh Indonesia baik bantuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), bantuan pangan nontunai (BPNT) program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai  bahan bakar minyak (BLT BBM), bantuan langsung tunai minyak goreng (BLT migor) dan diharapkan semua bantuan yang dikelola pemerintah daerah.

       Semua penerima bantuan tersebut harus ada dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang datanya bersumber dari data Dinas Sosial Kabupaten Kota Se Indonesia di mana DTKS ini dikelola oleh para operator aplikasi SIKS NG yang ada di kelurahan-kelurahan dan Dinas Sosial sebagai aplikasi yang digunakan dalam proses layak serta usulan PBI JK yang diusulkan melalui proses pengusulan dalam aplikasi SIKS NG tersebut. Sedang yang menentukan individu masyarakat layak dapat atau tidak dapat bantuan adalah langsung ditetapkan oleh Kementerian Sosial tanpa bekerja sama dan meminta pendapat atau meminta saran atau usulan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

       Agar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berjalan maksimal dan dapat digunakan secara akuntabel di seluruh Dinas Sosial se-kabupaten/kota Indonesia maka perlu pedoman umum untuk verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, inilah yang harus diketahui masyarakat secara umum karena ini menjadi dasar setiap dinas sosial kabupaten kota melaksanakan berbagai layanan kepada masyarakat berbagai kegiatan bantuan sosial yang tentu sangat manfaat bagi masyarakat miskin.

       Sementara, masyarakat pasti masih banyak dibuat bingung apa itu aplikasi SIKS NG, yaitu Aplikasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang merupakan aplikasi nasional yang dikelola operator di kelurahan-kelurahan dan Dinas Sosial seluruh Indonesia yang datanya digunakan untuk menerima segala jenis bantuan pemerintah seperti dijelaskan di atas serta meliputi: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

       Dan yang paling penting yang harus diketahui oleh masyarakat secara umum siapa saja yang bisa atau masuk kriteria dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 adalah: Kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku dan korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

       Sedangkan tata cara penyampaian usulan agar masyarakat yang masuk kriteria dapat masuk DTKS adalah:

Usulan yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Proses usulan data dapat diajukan melalui musyawarah kelurahan/desa atau nama lainnya yang berasal dari: ketua rukun tetangga, kepala dusun, lurah/kepala desa/nama lain, potensi dan sumber-sumber kesejahteraan sosial dan/atau pendaftaran mandiri kepada perangkat daerah atau kelurahan/nama lainnya.
  2. Pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain, disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Dinas Sosial daerah kabupaten/kota yang diberi kewenangan menangani urusan di bidang sosial.
  3. Bupati/wali kota melalui Dinas Sosial daerah kabupaten/kota/perangkat daerah yang diberikan wewenang menangani urusan di bidang sosial wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data yang disampaikan Dinas Sosial daerah kabupaten/kota/perangkat daerah yang diberi kewenangan menangani urusan di bidang sosial.
  4. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi terdapat permasalahan dilakukan pengendalian/penjaminan kualitas perguruan tinggi yang ditetapkan oleh menteri.
  5. Pemerintah daerah kabupaten/kota  menyampaikan usulan menggunakan SIKS-NG.
  6. Usulan dapat dilengkapi informasi tambahan yang dapat memperkaya kualitas data, seperti informasi mengenai disabilitas, informasi mengenai kehamilan, dan informasi lainnya yang dapat difasilitasi dalam aplikasi SIKS-NG.

Dengan fasilitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini harusnya semua orang miskin atau tidak mampu yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia dapat tertangani dengan baik dan setiap daerah dapat menurunkan angka kemiskinan dan tentu program pemerintah pusat ke daerah-daerah kabupaten/kota berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 setiap daerah zero (0) miskin ekstrem dapat tercapai. (***/rdh/k15)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria