Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Soal Tindak Lanjut Kecelakaan Kerja di PT ECI, Tunggu Surat Ditjen Minerba

izak-Indra Zakaria • Selasa, 21 Februari 2023 | 21:21 WIB
HAMPIR SEBULAN: Kecelakaan kerja di kawasan konsesi pertambangan milik PT ECI masih dalam proses penyelidikan.
HAMPIR SEBULAN: Kecelakaan kerja di kawasan konsesi pertambangan milik PT ECI masih dalam proses penyelidikan.

SAMARINDA–Hampir sebulan kasus kecelakaan kerja di konsesi pertambangan milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) terjadi. Hingga kemarin (20/1), polisi masih menunggu surat balasan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta. Penyidik meminta hasil dari investasi inspektur tambang yang telah dilakukan di wilayah Bantuas, Kecamatan Palaran, pasca-kejadian. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, polisi telah cukup lama bersurat ke Kementerian ESDM. Surat balasan nantinya dapat digunakan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kecelakaan kerja yang menewaskan operator ekskavator bernama Antonius Duli Werang. 

“Jadi perlu kami lihat dan pelajari dulu hasil penyelidikan inspektur tambang di lapangan,” ungkapnya.

 Polisi berpangkat melati satu itu menyebut, setelah mereka mempelajari hasil investasi ahli pertambangan, mereka baru berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya, untuk melakukan pemeriksaan secara intensif di wilayah kecelakaan tambang. “Sejauh ini belum, karena masih menunggu dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM itu,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, setelah peristiwa kecelakaan kerja ekskavator tertimbun longsor di daerah Bantuas, inspektur tambang langsung turun ke lokasi kejadian. Tim yang dibentuk berjumlah tiga orang itu melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi kejadian. Hingga akhirnya, inspektur tambang mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya melakukan pengurukan lantaran wilayah tersebut rawan longsor.

 

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Inspektur Tambang wilayah Kaltim Darlina Manik. Dia mengatakan, penyelidikan mereka telah selesai. Rekomendasi telah dikeluarkan agar segera dijalankan perusahaan terkait. Hasilnya diklaim tak bisa dipublikasikan termasuk ke penyidik Polri. “Kecuali bersurat ke atasan kami di pusat dan atasan kami mengizinkan baru bisa kami berikan ke kepolisian,” ungkapnya.

 Dia mengatakan, kendati investigasi inspektur tambang telah rampung, perusahaan masih harus ditutup. Tak boleh melakukan aktivitas apapun di wilayah konsesi PT ECI tersebut. Termasuk pengapalan tak bisa dilakukan perusahaan. “Belum boleh beroperasi, sampai Direktur Teknik Lingkungan mengeluarkan surat pembukaan kembali,” tegasnya. 

Pada insiden kecelakaan kerja pada Selasa (24/1) itu ada dua orang yang diketahui terkuburnya lantaran terjadi longsor. Keduanya merupakan operator ekskavator, korban bernama Antonius Duli Werang (38) dinyatakan meninggal. Sementara satu korban lainnya bernama Eko Purwanto (37) selamat. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria