Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buntut Pembunuhan Anak Tiri di Kukar, Ibu Korban akan Mendapatkan Pendampingan Psikologis

izak-Indra Zakaria • Selasa, 28 Februari 2023 | 22:06 WIB
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah (Istimewa)
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah (Istimewa)

TENGGARONG - Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia yang memakan korban jiwa sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Banyak kasus KDRT yang menyerang perempuan dan anak tersebar di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya angka kasus KDRT terus memakan korban secara stagnan.

Menilik kembali awal fenomena kasus KDRT di Indonesia mencuat ke publik. Kematian Arie Hanggara pada 9 November 1984 silam menyita perhatian publik. Bocah malang tersebut meninggal dunia di umur tujuh tahun akibat tindakan kekerasan ayah kandungnya. Tragedi mengenaskan ini menjadi duka nasional dan membekas di kehidupan khayalak umum.

Arie Hanggara kehilangan nyawanya di Jakarta Selatan akibat ulah ayah kandungnya, Machtino Eddiwan dan ibu tirinya, Santi. Kematiannya tidak lepas dari buntut keegoisan kedua orang tuanya. Dituduh mencuri, Arie menghembuskan nafas terakhirnya karena disiksa dan dipukuli tanpa belas kasih. Hampir empat dekade sejak kematian Arie, masih banyak anak-anak yang harus meninggalkan dunia ini di usia belia akibat ulah orang tuanya.

Salah satu kasus yang baru ini mencuat ke publik adalah kasus pembunuhan Al (8) di Desa Long Beleh, Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Al menghembuskan nafas terakhirnya setelah disiksa ayah tirinya, Romi (28). Romi membanting dan menghantam Al dengan bengis. Hal itu dilakukannya setelah bertikai dengan ibu kandung Al.

Kematian Al sendiri baru dilaporkan ibunya ke pihak kepolisian lima bulan setelah kematiannya. Alhasil, Romi yang telah kabur keluar daerah akhirnya diamankan kepolisian. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Plt Kadis P3A Kukar, Totok Heru Subroto melalui Kepala P2TP2A Kukar, Faridah mengatakan saat ini pihaknya akan berfokus memberikan pendampingan ke ibu korban. Meski menyayangkan tindakan ibunya yang baru melapor setelah lima bulan pasca kematian. Faridah mengaku pihaknya baru saja mendapatkan info kasus ini dari berita-berita yang beredar di media.

"Kami baru tau informasi dari media, tidak ada mendapatkannya dari masyarakat atau aparat. Kami miris dan menyesali kejadian ini terjadi di Kukar. Karena ini bukan kesalahan anaknya, tapi orang tuanya. Saya baru mau konfirmasi dari pihak desa untuk menghubungi ibu korban tapi belum tersambung," terang Faridah secara eksklusif saat dikonfirmasi Prokal.co, Selasa (28/2).

Faridah meyakini tindakan ibu korban akibat kesadaran dan pengetahuan hukum yang rendah. Adapun kemungkinan datangnya ancaman dari suami agar tidak melapor. Sama halnya dengan lingkungan sekitar korban. Faridah merasa sangat heran dan menyayangkan kepekaan lingkungan sekitar. Karena sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barangsiapa yang melihat dan mendengar dapat melapor.

"Terkadang kita melihat kejadian nyata sepatutnya dilaporkan, tapi ada yang tidak berani. Pemahaman orang itu kalau melapor malah mereka yang disalahkan. Padahal saksi kan memberi keterangan apa yang dilihat dan didengar. Pemahaman ini yang perlu diberikan ke masyarakat agar berani melaporkan kejadian serupa ke masyarakat," jelas Faridah.

Anak-anak bagaikan kertas putih polos, hanya bisa manut dan tidak bisa menolong diri sendiri. Faridah juga menyimpulkan kematian Al ini akibat tidak siapnya seorang pasangan untuk menikah. Baik secara kesiapan mental psikologis dan ekonomi. Hal ini juga membuat pihak perempuan tidak berani angkat bicara. 

Setelah kejadian ini, Faridah akan terus upayakan penjangkauan ke ibu korban. Yakni mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk mencaritahu keberadaan ibu dan memberikan pendampingan psikologi. Faridah yakin kondisi psikologis sang ibu saat ini terganggu.

"Kita akan melakukan asesmen dan konseling terhadap ibu ini. Jadi kit! tidak bisa memberikan intervensi kalau belum melihat kondisinya," imbuhnya.

Kasus KDRT di Kukar bagaikan gunung es, yang muncul di permukaan hanya sedikit. Secara data masih cenderung dikit. Faridah mengatakan UPT P2TP2A Kukar sejak 2017 hanya menerima puluhan kasus KDRT. Di tahun 2022 kemarin, jajarannya mendapatkan tujuh aduan. Faridah menyebut hal ini dikarenakan stigma di masyarakat masih menganggap KDRT adalah sebuah aib yang harus ditutupi. 

"Saya yakin kasus ini pasti lebih banyak. Dengan kasus ini semoga masyarakat bisa lebih menaruh kepercayaan kepada aparatur pemerintah. Mereka juga bisa datang ke UPT P2TP2A di Tenggarong. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Saya juga berharap perempuan itu berani bicara. Lingkungan juga harus peka kalau ada permasalahan tanyakan. Sehingga tidak terulang," pungkas Faridah. (moe)

Editor : izak-Indra Zakaria