Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Desember 2022 Ada Empat Anak Diberhentikan Sekolah, Pelajar SMP Berkelahi Tak Di-DO

izak-Indra Zakaria • Kamis, 23 Maret 2023 | 10:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PENAJAM-Pihak SMP di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), yang sebelumnya diberitakan memberikan sanksi drop out (DO/dikeluarkan) kepada sejumlah anak didiknya karena berkelahi, akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengeluarkan pelajar yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pertemuan antara tim sekolah, kepala sekolah dan sejumlah orangtua pelajar, Selasa (21/3). “Tak ada yang dikeluarkan. Baru saja (perihal ini) saya jelaskan sama pak pelaksana tugas (plt) kadis (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU),” kata Abdullah, kepala SMP di Babulu, PPU, itu, Rabu (22/3).

Plt Kepala Disdikpora PPU Daman dihubungi terpisah kemarin membenarkan keterangan Abdullah. “Itu kejadian (perkelahian) di luar sekolah, dan yang berikutnya masalah itu telah diselesaikan oleh tim sekolah dan ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan memanggil orangtua, dan sekarang sudah clear, tak ada yang kena DO,” kata Daman. Ia menambahkan, mereka yang semula untuk di-DO tujuh orang, dan kemudian menjadi lima orang. “Tetapi, sekarang ini semuanya sudah selesai, orangtua dan pelajar membuat surat pernyataan dan yang terpenting mereka masih dapat sekolah,” ujarnya.

Alimuddin, mantan kepala Disdikpora PPU memberi perhatian terhadap persoalan ini. Ia membeberkan, Desember 2022 ada empat pelajar SMP yang diberhentikan dari sekolahnya. Mereka ini, kata Alimuddin yang sekarang menjabat Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) itu, dia bantu untuk tetap sekolah, namun diakuinya ada kesulitan. Dalam kasus sekarang ini, ia tak yakin Abdullah memberhentikan anak didiknya, terlebih sekolah tersebut merupakan sekolah penggerak. Dalam proses belajar mengajar ini, lanjutnya, sekolah harus membedakan mana anak yang nakal dan mana yang jahat. Apalagi sekarang ada kurikulum merdeka belajar, dan proses belajarnya berpihak pada murid. "Anak nakal tidak boleh dipandang sebagai musuh. Mereka memiliki kekuatan, bakat dan minat mereka sendiri," katanya.

Sementara itu, Marjani, kepala Disdikpora PPU periode 2015-2019, mengatakan bahwa sekolah tidak akan mengizinkan siswa dikeluarkan dari sekolah kecuali mereka mengeluarkan diri mereka sendiri karena dua alasan. "Pertama, tindak pidana  yang menghalangi siswa untuk bersekolah. Kedua, kasus narkoba atau kasus hukum, dan ketiga perkelahian,” ujar Marjani. Mengenai perkelahian, ia mengatakan bahwa perkelahian tersebut masuk ranah hukum atau kriminal, di mana mereka dihukum di luar batas waktu yang ditentukan oleh sekolah. (far)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria