Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Flora dan Fauna di IKN Harus Dilindungi, Ada Pohon Agathis Langka, Terbesar di Indonesia

izak-Indra Zakaria • Kamis, 30 Maret 2023 - 19:55 WIB
HARUS DILINDUNGI: Pohon raksasa ini berada dalam area konsesi PT ITCIKU dan masuk kawasan IKN. (ist)
HARUS DILINDUNGI: Pohon raksasa ini berada dalam area konsesi PT ITCIKU dan masuk kawasan IKN. (ist)

PENAJAM-Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi dan melestarikan flora dan fauna langka di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Para peneliti dari Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLI KLHK) sejauh ini telah menemukan keberadaan flora dan fauna yang dilindungi dan termasuk dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Keberadaan tanaman langka atau flora dan fauna yang masuk dalam IUCN dilindungi dan langka ini mesti dilakukan dengan cara-cara, seperti dibuatkan koridor satwa penghubung satu kawasan yang menjadi rumah mereka satu dengan yang lain. Apabila satu landscape maka kegiatan pembangunan memotong atau membuka jalur mereka perlu kehati-hatian dengan memperhatikan koridornya,” kata Jufriansyah, direktur utama LSM Stabil Kota Balikpapan, Rabu (29/3).

Kedua, kata dia, adalah melakukan studi analitis tentang kawasan nilai konservasi tinggi (NKT) di wilayah tersebut, terutama tanaman langka yang dapat menjadi ekosistem yang tumbuh di sekitarnya. "Jika dipindahkan, tumbuhan ini tidak akan mau hidup. Bisa saja dibuatkan area seperti kebun raya yang juga bisa menjadi objek wisata," katanya.

Kepala BLI KLHK Agus Justianto dalam keterangan pers di Jakarta, baru-baru ini, mengungkapkan, kawasan hutan tanaman industri (HTI) PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU), yang merupakan lokasi yang diusulkan untuk kawasan metropolitan baru, memiliki beberapa jenis tanaman yang berstatus dilindungi.

Perlindungan terhadap flora tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106/2018, Konvensi Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (CITES), dan daftar merah organisasi konservasi alam internasional IUCN. Dia menyebut, di antaranya Eusideroxylon zwagerii, Aquilaria malaccensis, Drybalanops beccarii dan Agathis borneensis. Pohon yang namanya disebut terakhir ini adalah pohon langka berusia lebih 100 tahun, terbesar di Indonesia dan terbesar kedua di Asia Tenggara.

Sementara untuk fauna, menurut Agus, beberapa spesies masih ada di kawasan lindung dan kawasan hutan produksi. Di antaranya babi hutan (Susscrofa), beruk (Macaca nemestrina), kijang (Muntiacus antherodes), kukang (Nyctibus managensis), macan dahan (Neofelis diardi), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), owa-owa (Hylochelys fascicularis), rusa timor (Rusa timorensis), tupai (Callosciurus notatus), dan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Direktur Utama LSM Stabil Kota Balikpapan Jufriansyah mengatakan, daerah jelajah satwa langka itu luas. Karena itu kajiannya perlu diperdalam, mengingat luasnya penetapan kawasan IKN, yang sudah dari dulu disampaikan, kawasan ini kaya keanekaragaman hayati. “Tapi dipaksakan jadi IKN, ya sudah. Jadi dalam mempercepat pembangunan IKN, tidak bijaksana jika sekadar mempercepat pembangunan,” katanya. (far/k16) 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria