SENDAWAR - Pelaku berinisial R (19), warga Kampung Resak, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar) diamankan jajaran Reskrim Polres Kubar di Gang Melati, Kampung Gemuhan Asa, RT 6, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (2/5). Pelaku tercatat sudah 19 kali mencuri bahkan dengan cara kekerasan (curas).
“Tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3E dan 5E KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa.
Barang bukti (BB), satu sepeda motor, uang Rp 5,35 juta dan handphone. BB ini milik korban berinisial RPS. Sebelumnya, terduga pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. Korbannya berinisial DAS. Atas kejadian ini, korban mengalami luka sayatan pada leher sebelah kanan dengan panjang 10 sentimeter dan kehilangan tas berisi uang Rp 1,4 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan membayar cicilan sepeda motor. (rud/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria