Bagi warga Balikpapan untuk menjadi perhatian bersama agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang, seperti di depan Bandara SAMS Sepinggan.
Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan pemantauan dan menindak kendaraan roda empat yang parkir ataupun bagi driver online yang kerap ngetem di lokasi ini.
Menurut Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, karena ruas jalan depan Bandara tidak boleh ada kendaraan yang parkir, karena sudah jelas rambu-rambu telah terpasang tanda larangan parkir.
"Perlu diperhatikan bahwa di sepanjang jalan di depan kawasan bandara SAMS Sepinggan terdapat rambu larangan parkir dan stop, yang artinya para pengguna jalan tidak diperkenankan untuk parkir ataupun berhenti di sepanjang jalan yang ada tanda larangan tersebut," kata pria yang akrab di panggil Edo saat dikonfirmasi lewat pesan WA Jumat (5/5).
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1) bahwa bagi setiap orang pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan rambu lalu lintas maka akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
"Kami patroli terbagi menjadi tiga regu keliling Kota Balikpapan, dari pagi sampai malam, untuk di kawasan depan Bandara memang kami terus pantau dan patroli, karena CCTV di depan bandara diputus Angkasa Pura," jelas Edo.
Kepala Dishub menjelaskan rata- rata pelanggar ialah taksi online, mereka ngetem mencari penumpang, kami memberikan himbaun dengan humanis. Namun terkadang mereka marah-marah padahal sudah ada tanda larangan rambu-rambu di larang parkir.
Taksi online yang ngetime ini rata-rata Maxim dan ada juga angkot dari Handil yang ngetem, pihaknya akan lakukan sosialisasi terus menerus, hinga tidak ada pelanggaran. "Selama ini kamu memberikan teguran lisan dan menempelkan stiker kepada kendaraan yang telah melanggar," tuturnya. (oky/han)
Editor : izak-Indra Zakaria