Kabar mengenai bakal bertambahnya toko modern waralaba di Kota Bontang mendapat perhatian dari legislator. Wakil Ketua DPRD Agus Haris mempertanyakan dasar penambahan swalayan jenis tersebut.
BONTANG - Perwali 34/2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern mengatur bahwa hanya delapan waralaba yang diizinkan. Rinciannya 3 di Bontang Selatan, 3 di Bontang Utara, dan 2 di Bontang Barat.
“Saya kira saat ini sudah cukup. Artinya sejauh ini tidak menutup rapat pasar modern tetapi perlu ada pembatasan,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Menurutnya, jika penambahan dilakukan, akan berdampak bagi pelaku usaha lokal. Sebab, secara modal tentu berbeda. Jika waralaba memiliki modal yang cukup besar sedangkan toko modern lokal sebaliknya.
Meski harga penjualan produk lebih mahal di toko modern waralaba. “Kalau menambah ini sama dengan membunuh usaha kecil warga lokal. Bisa mati mereka (toko modern lokal),” ucapnya.
Seharusnya pemkot mendata jumlah toko modern lokal di Bontang. Kemudian mereka diberikan bantuan keringanan modal usaha. Bentuknya dengan kerja sama dengan bank, sehingga toko modern lokal itu bisa mengubah toko mereka supaya pengunjung serasa di waralaba.
Selain itu, bantuan modal ini dapat digunakan untuk menambah barang jualan. Dijelaskan dia, konsep ini justru membantu pelaku toko modern lokal. Sementara pemkot menjalankan perannya sebagai penyeimbang dan fasilitator bagi mereka.
Terkait dengan bangunan yang setengah jadi, jika itu memang digunakan toko modern waralaba, pemkot bisa melakukan penyetopan. Bila sampai saat ini belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Stop kalau tidak ada PBG-nya. Nanti Komisi II DPRD akan panggil pihak terkait masalah ini,” tutur dia.
Diketahui, penerbitan surat izin yang dikeluarkan DPMPTSP Bontang atas rekomendasi Diskop-UKMP untuk bangunan yang diduga toko modern waralaba di Jalan Jenderal, Kelurahan Tanjung Laut, menuai atensi dari Wakil Wali Kota Bontang Najirah.
Secara regulasi, Najirah mengakui bahwa hal itu melanggar Perwali Nomor 34 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian toko waralaba paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar tradisional. Kemudian, jarak antar toko waralaba minimal 300 meter.
Selain itu, waralaba boleh berlokasi di jalanan lingkungan kawasan pelayanan lingkungan perumahan, namun jarak pendirian waralaba diukur berdasarkan titik terluar bangunan pasar tradisional. Kendati begitu, ia belum bisa memberi keterangan lebih karena belum melakukan koordinasi dengan dua instansi tersebut.
Menurut Najirah, untuk mengetahui apakah penerbitan izin yang dikeluarkan pemkot termasuk ada pelanggaran atau tidak, pihaknya akan memastikan informasi tersebut. “Nanti saya tanyakan dulu ya, dan akan dilihat dari segi mana pelanggarannya. Takutnya ada kesalahan atau miskomunikasi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP mengaku mengeluarkan izin pembangunan waralaba di Kelurahan Tanjung Laut. Namun, izin itu dikeluarkan usai adanya rekomendasi dari Diskop-UKMP Bontang. Sementara, saat dikonfirmasi ke Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengelak bahwa pihaknya memberikan rekomendasi pendirian waralaba.
Sebagai informasi, kuota waralaba di Kota Bontang hanya delapan gerai. Saat ini semua kuota waralaba tersebut sudah terpenuhi. Terinci, wilayah Bontang Selatan terdapat di Tanjung Laut Indah, Tanjung Laut, dan Satimpo. Kemudian di wilayah Bontang Utara, yakni di Kelurahan Loktuan, Gunung Elai, dan Bontang Baru. (ak/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria