SAMARINDA–Penyalahgunaan fasilitas KUR BRI sepanjang 2019–2021 bermula ketika penagihan kredit ke nasabah, justru mendapat respons jika beberapa orang mengaku tak pernah mengajukan. Dokumen kredit dievaluasi dan menyingkap adanya pemburukan kualitas kredit yang dikucurkan.
Kian janggal karena semua debitur yang tercatat merasa tak pernah mengajukan pinjaman berasal dari satu orang mantri pemrakarsa, yakni Eka Trian Wijayanti. “Semula dari dokumen kredit di beberapa unit. Terjadi pemburukan kualitas kreditnya. Salah satunya unit (BRI) Bengkuring,” ungkap Brand Risk and Complain (BRC) BRI Samarinda 2021–Maret 2023 Abdur Rauf Arifin ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (16/8).
Indikasi fraud yang terungkap dan mengarah ke satu nama langsung, BRI langsung membentuk tim ad hoc, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dalam fasilitas KUR BRI. Hasilnya ada tiga unit yang terbilang memiliki pemburukan kredit dengan kejanggalan banyaknya debitur yang merasa tak pernah mengajukan kredit. Unit itu Bengkuring, Karang Paci, dan Sungai Dama.
Terdakwa Eka, lanjut dia, memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, sempat bertugas di tiga unit itu sepanjang 2019–2022. “Ada dugaan kredit topengan. Menggunakan data diri orang lain untuk mendapatkan KUR BRI, dan uangnya dinikmati pribadi,” sambungnya.
Hal itu selaras dengan keterangan beberapa nasabah kredit yang menyebut datang ke unit BRI bukan untuk mengajukan kredit, melainkan menerima dana bantuan sosial dari pemerintah. Hasil pemeriksaan tim ad hoc itu ada sekitar Rp 7,7 miliar kredit dengan pola topengan tersebut.
Selain Abdur Rauf, ada tiga saksi lain yang dihadirkan JPU Indriasari ke persidangan. Mereka adalah Addarukutni (kepala unit BRI Bengkuring 2017–2019), Tri Teguh Darma Bakti (kepala unit BRI Sungai Dama 2019–2021), dan Erika Rizal (kepala unit BRI Karang Paci).
Ketiganya memberikan keterangan yang nyaris senada. Terdakwa Eka Trian Wijayanti yang bertugas sebagai mantri kredit mikro KUR di tiga unit BRI. Sepanjang itu, tak ada rekam jejak yang begitu luar biasa yang ditampilkannya. Tak pernah menjadi mantri berprestasi hingga mengangkat unit BRI tempatnya bekerja menjadi unit terbaik se-Samarinda. “Biasa-biasa saja,” kata ketiganya ketika bersaksi.
Untuk proses verifikasi, setiap permohonan nasabah KUR, semua proses ditangani mantri pemrakarsa. Kepala unit cukup mengevaluasi kelengkapan dokumen yang sudah diperiksa mantri tersebut. “Umumnya mantri yang mengevaluasi semua dokumen calon debitur. Sepanjang dokumen lengkap. Kami approve,” lanjut ketiganya.
Dalam kasus tersebut, pelaku mengakali program kredit mikro dari BRI sepanjang 2019–2022 dengan cara membuat pemohon KUR mikro topengan, alias pengajuan menggunakan data diri orang lain sementara uangnya dinikmati keduanya.
Data diri orang lain itu diperoleh keduanya lewat media sosial atau internet seperti foto KTP elektronik atau kartu keluarga. Untuk jaminan, terdakwa menyiasati lewat bukti surat tanda nomor kendaraan yang tak lagi ada. Uang hasil kredit topengan itu ada yang digunakan untuk menambal lubang kredit topengan lain. Ada pula yang dinikmati pribadi.
Selain Eka, ada tersangka lain yang baru diseret Kejari Samarinda dalam kasus itu, yakni Endry Yonata. Dari jumlah total kredit bermasalah itu, sekitar Rp 6,3 miliar dinikmati terdakwa Eka, sementara sisanya sebesar Rp 1,18 miliar dinikmati Endry. (dra/k8)
ROBAYU
bayu.rolles@kaltimpost.ac.id