SAMARINDA–Isu terkait perubahan iklim saat ini menjadi perhatian dunia. Dampaknya setiap tahun semakin terasa dan meresahkan warga. Perlunya komitmen pemerintah daerah mengarahkan program kerja pembangunan berbasis pada mitigasi perubahan iklim. Tujuannya yakni pembangunan yang berkelanjutan yang berlandaskan ketahanan iklim.
Dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Perubahan Iklim, sejak 2020, Pemkot Samarinda menjadi salah satu percontohan program Climate Resilient and Inclusive Cities (CRIC), bekerja sama dengan United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC).
Komitmen pemkot dikuatkan lewat pembentukan kelompok kerja (pokja) yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 660-05/223/HK-KS/IV/2022 tentang Perubahan atas SK Walikota Nomor 660-05/356/HK-KS/X/2020 tentang Pokja Aksi Perubahan Iklim Kota Samarinda.
Analis Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda selaku anggota Pokja Hamzah Umar mengatakan, program itu upaya mengatasi kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim. Bahwa program tersebut akan menghasilkan produk dokumen rencana aksi iklim. “Itu beririsan dengan kegiatan kami di BPBD, dalam upaya pengurangan risiko bencana,” ucapnya, Rabu (23/8), yang ditemui di sela pelatihan yang dilaksanakan sejak Selasa hingga hari ini.
Saat ini perubahan iklim banyak mengakibatkan bencana. Semisal ketika hujan, berdampak banjir dan longsor. Sedangkan ketika musim panas menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) hingga permukiman, bahkan kekeringan di area-area pertanian dan keterbatasan air baku. “Beberapa waktu itu kian terasa. Makanya jadi concern pemerintah, menjalin kerja sama dengan UCLG ASPAC. Dengan harapan dokumen itu bisa dimanfaatkan OPD lingkungan pemkot, sehingga bisa meningkatkan ketangguhan dan kapasitas menghadapi perubahan iklim ini,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator CRIC Dina Saputri mengatakan, program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan kota yang berketahanan terhadap iklim. “Salah satu kegiatan penting dalam project CRIC yaitu peningkatan kapasitas dan pelatihan untuk membuat rencana aksi iklim (RAI) atau climate action plan (CAP), untuk mendorong pemkot mengarusutamakan isu iklim dalam rencana pembangunan kota,” ucapnya.
Dia menargetkan akhir tahun ini dokumen RAI yang telah disusun dapat dikonsultasikan secara partisipatif dengan melibatkan kepala daerah, OPD, hingga seluruh lapisan masyarakat, praktisi dan akademisi. Nantinya diharapkan dapat mendukung rencana aksi daerah adaptasi perubahan iklim (RAD API). “Dokumen RAI dapat juga berfungsi menjadi landasan kota dalam mengakses pendanaan terkait aksi perubahan iklim, baik lembaga donor nasional maupun internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur CCROM-SEAP IPB Profesor Rizaldi Boer mengatakan, keseriusan pemerintah terhadap mitigasi perubahan iklim sangat jelas. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Presiden 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. “Itu mandat bagi instansi pemerintah, dari pusat ke daerah untuk menyusun rencana aksi iklim yang berbasis informasi baseline, sebagai acuan sejauh mana dampak pelaksanaan pembangunan membawa kondisi lebih baik dalam konteks kota tangguh berketahanan iklim dan rendah karbon,” ucapnya.
Sudah banyak inisiatif pemerintah pusat dalam pembuatan aturan yang berhubungan dengan ketahanan iklim. Misalnya pemanfaatan ruang hingga pendanaan. Namun, tantangannya adalah kemampuan pemerintah daerah dalam memanfaatkan perangkat yang sudah dikembangkan pemerintah pusat. “Sehingga hasil RAI bisa menjadi acuan daerah menyusun rencana pembangunan daerah, baik jangka pendek, menengah, dan panjang. Dengan begitu, kebijakan itu tidak terpengaruh terhadap pergantian kepala daerah, di mana selama ini yang terjadi, ketika pergantian kepala daerah di suatu wilayah, turut berpengaruh pada kebijakan arah pembangunan,” tutupnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria