SAMARINDA–Proses revitalisasi Citra Niaga terus berjalan. Akhir 2023 diprediksi sudah bisa dinikmati kembali dengan tampilan yang lebih elegan. Namun, beberapa rumah toko (ruko) akan ditertibkan. Ruko tersebut tidak masuk kawasan revitalisasi, tapi masuk kawasan ruang tata hijau (RTH). Ruko pertama di belakang Hotel Jamrud II. Ruko kedua di Jalan Niaga Citra, arah Hotel Mercure Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun berpesan untuk menertibkan bangunan yang tidak pada tempatnya. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sesuai data yang mereka punya, terdapat dua bangunan masuk kawasan RTH yang terletak di kawasan Citra Niaga.
Pembongkaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Puluhan tahun bangunan tersebut tak berhuni, sempat beroperasi di bidang jasa, namun saat ini tidak aktif lagi. "Dulu gang dan dijadikan tempat pangkas rambut, terakhir digunakan perusahaan jasa," jelas Yongki, tetangga ruko yang dibongkar.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah, setelah observasi di lapangan, bagian belakang bangunan Hotel Jamrud II terdampak pada jalur ruang terbuka hijau. "Di sisi bangunan belakang hotel itu ternyata masuk kawasan akses jalan RTH, pihak yang bersangkutan sudah kami berikan pemberitahuan dan sampai saat ini belum ada follow up, langkah selanjutnya kami akan panggil," ucapnya.
Selanjutnya terdapat satu bangunan yang masih aktif beroperasi, ruko tersebut menjual berbagai jenis perlengkapan olahraga. Yusdiansyah menuturkan, bangunan tersebut masuk akses jalan RTH dan akan dibongkar. Setelah pemanggilan dilakukan, pemilik toko menyebut hanya mengantongi hak guna bangunan (HGB) yang dibeli dari pihak pertama. "Sebelumnya mereka mengetahui kawasan itu masuk RTH, mereka membeli dengan pihak pertama, setelah kami jelaskan akhirnya mereka tahu, kawasan tersebut masuk akses RTH," sambung Yusdiansyah.
Pemilik toko menginginkan adanya kebijakan dari pemkot. Hal itu berkaitan dengan HGB yang dimiliki untuk dipindah kepada pemkot yang sekarang. "Terkait kebijakan itu tergantung Pak Wali Kota terhadap sinkronisasi peremajaan kawasan Citra Niaga," sambungnya.
Pihaknya akan tetap melakukan pembongkaran sesuai regulasi yang ada. Karena kawasan tersebut masuk dalam akses RTH. "Untuk melakukan pembongkaran kami akan panggil dulu, dan tetap melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Selaras dengan agenda penertiban bangunan, setelah penertiban kawasan selesai akan difungsikan seperti sebelumnya. "Dikembalikan sebagai akses jalan menuju RTH," tutupnya. (*/epo/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria