Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jadi Pemeran Film Porno, Artis Caca Novita Ngaku Hanya Korban

izak-Indra Zakaria • Rabu, 20 September 2023 - 07:37 WIB
ilustrasi
ilustrasi
Aktris FTV, Caca Novita (CN) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan, karena menjadi pemeran video porno buatan rumah produksi Kelas Bintang.
 
Pengacara Caca, Acong Latif mengatakan, kliennya hanya korban dalam kasus ini. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan ini Caca akan mengklarifikasi hal tersebut.
 
"Di kesempatan ini, sekaligus kita atau CN ini mengklarifikasi baik kepada penyidik maupun ke masyarakat bahwa dia adalah korban," kata Acong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9).
 
Acong belum banyak membeberkan mengenai pemeriksaan ini, karena masih berjalan. Sejauh ini sudah 20 pertanyaan lebih ditanyakan oleh penyidik.
 
"Nanti setelah pemeriksaan ini kita akan menyampaikan apa yang kira-kira boleh disampaikan, kan ada yang tidak boleh. Bahan BAP tentunya ada yang tidak boleh kita sampaikan karena itu adalah sebuah rahasia," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jpc)
Editor : izak-Indra Zakaria