Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Miras Masih Beredar Bebas, Dirazia Berulang, Bawa ke Ranah Hukum untuk Beri Efek Jera

izak-Indra Zakaria • Senin, 9 Oktober 2023 - 16:46 WIB
DITERTIBKAN: Petugas gabungan saat melakukan razia miras beberapa waktu lalu.
DITERTIBKAN: Petugas gabungan saat melakukan razia miras beberapa waktu lalu.

Minuman keras (miras) masih beredar bebas di Kabupaten Berau.

 

TANJUNG REDEB - Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Abdul Razak mengatakan, pihaknya selalu rutin melakukan patroli untuk menertibkan penjual miras yang tidak memiliki izin di Kabupaten Berau, selain itu Satpol PP rutin melakukan patroli di tempat hiburan malam (THM).

"Kita sudah sering melakukan razia gabungan dengan beberapa instansi, seperti TNI dan Polri," ujarnya.

Meski sering razia miras hingga dilakukan penyitaan, masih saja ada pedagang nekat untuk berjualan kembali tak lama setelah dilakukan penyitaan atau penertiban.

"Selain itu, kami rutin melakukan penyuluhan tentang miras, mulai tidak boleh memperjualbelikan tanpa izin resmi hingga bahaya mengonsumsi miras itu sendiri," bebernya.

Razak menambahkan, pihaknya selalu memberikan teguran berulang kali kepada para pedagang miras tersebut. Sekali dua kali tidak diindahkan, maka pihaknya akan membawa ke proses hukum agar ada efek jera bagi para pedagang miras tanpa mengantongi izin edar.

"Di peraturan daerah kita memang ada yang mengatur di sisi hukumnya, yaitu pidana ringan dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," tambahnya. Hingga saat ini, untuk di Kabupaten Berau tidak mengizinkan peredaran miras, baik itu skala rendah atau  tinggi kandungan alkoholnya.

"Miras itu ada beberapa golongan, seperti golongan A kandungan alkohol hanya 1 persen, golongan B memiliki kandungan alkohol 5 persen sedangkan golongan C memiliki kandungan  20 persen hingga 56 persen," katanya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan diubah menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2010, disebutkan ada pengecualian untuk hotel bintang lima.

"Namun, saat ini di Kabupaten Berau belum memiliki hotel bintang lima," katanya.(adm/far/k15)

 

Editor : izak-Indra Zakaria