Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Kecelakaan Kerja Mendapat Perawatan Optimal di Bekasi

PROKAL.co, Bekasi – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengunjungi dua peserta yang tengah menjalani perawatan di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memastikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan baik bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi peserta sekaligus memastikan seluruh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima secara maksimal tanpa kendala.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para pekerja yang mengalami risiko kerja tetap mendapatkan perlindungan penuh. Kami ingin memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari sisi perawatan medis maupun pemenuhan manfaat jaminan sosial,” ujar Saiful Hidayat saat melakukan kunjungan, Sabtu.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya untuk menjenguk Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12) yang sedang menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon.
Reki yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya. Akibat kecelakaan tersebut, ia mengalami luka serius pada bagian kaki kiri setelah terjatuh dari sepeda motor dan terlindas kendaraan besar.
Sejak dirawat, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi serta penanganan medis lanjutan. Hingga saat ini total biaya pengobatan yang telah ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp442 juta dan akan terus ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis hingga proses pemulihan selesai.
Selain pembiayaan perawatan medis tanpa batas plafon, Reki juga berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta setiap bulan sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan. Ia juga akan memperoleh santunan cacat sekitar Rp28 juta serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu untuk menunjang mobilitasnya setelah menjalani perawatan.
Saiful menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja agar tetap memiliki jaminan keberlangsungan hidup ketika menghadapi risiko kerja.
“Kami berharap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya. Perlindungan ini bukan hanya soal biaya pengobatan, tetapi juga memastikan pekerja dapat kembali beraktivitas melalui program Return to Work,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




