Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Dorong Pekerja Wujudkan Rumah Impian Melalui Program MLT

W
Penulis: Wawan❯
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan manfaat yang diberikan kepada peserta.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan manfaat yang diberikan kepada peserta.

Advertisement

 

PROKAL.co, Balikpapan – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program dan manfaat yang diberikan kepada peserta. Salah satunya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja yang memberikan kemudahan akses pembiayaan kepemilikan rumah dengan suku bunga kompetitif.

Program MLT merupakan salah satu bentuk manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja Penerima Upah (PU), untuk membantu mewujudkan impian memiliki hunian yang layak, nyaman, dan aman bagi keluarga.

Advertisement

Melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengakses pembiayaan dengan plafon hingga Rp500 juta dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta hasil analisis bank penyalur.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah perbankan, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, menyampaikan bahwa program MLT menjadi salah satu wujud nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja, tidak hanya melalui perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarganya.

Advertisement

"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun memasuki masa pensiun. Melalui program MLT Perumahan Pekerja, kami juga ingin membantu peserta mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan nyaman bagi keluarga," ujar Hasbi.

Menurutnya, kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan penting bagi pekerja dalam membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, program MLT diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan yang menarik, khususnya bagi pekerja yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan perumahan.

"Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak pekerja. Dengan adanya fasilitas pembiayaan melalui program MLT, kami berharap semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki hunian sekaligus membangun aset berharga bagi masa depan keluarganya," tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan juga terus mendorong sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan peserta agar informasi mengenai manfaat MLT dapat tersampaikan secara optimal kepada seluruh pekerja.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kejuaraan Pencak Silat Antar Perguruan Kota Balikpapan 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kejuaraan Pencak Silat Antar Perguruan Kota Balikpapan 2026

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Dorong Perlindungan dan Hunian Layak

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Dorong Perlindungan dan Hunian Layak

BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Tidak hanya melalui pro

Tragedi KM Virgo, Dua Pekerja Sawit Terima Santunan JKK Masing-Masing Rp 70 Juta

Tragedi KM Virgo, Dua Pekerja Sawit Terima Santunan JKK Masing-Masing Rp 70 Juta

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia kepada ahli waris dua tenaga kerja korban kecelaka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer