Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Miliarder Dadakan IKN Dilatih Kelola Uang dari Jual Tanah

izak-Indra Zakaria • 2023-10-16 10:40:04
-
-

Puluhan warga menerima jumlah uang bervariasi dari pembayaran lahan terdampak pembangunan IKN. Ada yang menerima hingga Rp 41 miliar bagi warga yang memiliki lahan di KIPP.

 

PEMBEBASAN lahan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membuat beberapa warga selaku pemilik lahan, kaya mendadak. Pasalnya, pemerintah memberi ganti rugi lahan dengan nominal miliaran. Uang tersebut diharapkan dimanfaatkan warga dengan bijak. Jadi, tak mengulangi fenomena yang terjadi di Tuban, Jawa Timur.

Untuk diketahui, pada Februari 2021 lalu, publik dihebohkan dengan sebuah desa di Tuban yang menjadi “kampung miliarder”. Yakni Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Warga di wilayah itu menerima uang ganti rugi lahan pembangunan kilang minyak baru yang digarap PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft.

 Warga yang menerima uang, lantas memborong mobil dengan merek beragam. Mulai Kijang Innova, Honda HRV, Mitsubishi Pajero hingga Honda Jazz. Namun, karena tak bijak mengelola uang tersebut, beberapa warga kini tak lagi memiliki tabungan dari hasil penjualan tanah mereka. Agar warga Kecamatan Sepaku tak bernasib sama, Otorita IKN melakukan pendampingan melalui Seminar Pengelolaan Keuangan dan Kewirausahaan yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Balikpapan sejak Sabtu (14/10) hingga Senin (16/10).

Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Otorita IKN Brigjen Edgar Diponegoro mengatakan, seminar dirangkai dengan pelatihan dan sharing session untuk mengelola keuangan. Kegiatan itu diikuti 80 orang. Kesemuanya adalah warga Kecamatan Sepaku yang menerima uang ganti rugi lahan pembangunan IKN. “Warga Sepaku saat ini memiliki kecukupan rezeki dari hasil ganti keuntungan yang dilakukan pemerintah dan beberapa kontraktor. Dalam rangka pembangunan di IKN. Mudah-mudahan uang yang mereka terima bisa dimanfaatkan dan bisa digunakan untuk keluarga mereka. Secara optimal dan baik,” katanya kepada Kaltim Post, Sabtu (14/10) lalu.

Pada seminar dan pelatihan ini, Otorita IKN menggandeng Riwani Globe. Lembaga konsultan yang berpengalaman di Indonesia dan memiliki kredibilitas pengelolaan keuangan keluarga maupun pengelolaan keuangan kewirausahaan. Lembaga konsultan ini berdomisili di Semarang. Mereka memberikan konsultasi dan berbagi pengalaman pengelolaan keuangan kepada warga Kecamatan Sepaku. “Kami ingin masyarakat Sepaku yang saat ini terdampak pembangunan IKN dalam keadaan sejahtera. Tidak hanya ketika mereka menerima uang, tetapi sampai semua mereka hidup. Dan bahkan sampai dilanjutkan oleh anak cucu mereka,” harap Edgar.

Mengenai besaran uang ganti rugi lahan yang diterima warga, jenderal bintang satu Polri itu menyebut angkanya bervariasi. Dengan nominal, lebih Rp 5 miliar. Bahkan ada yang menerima hingga Rp 41 miliar bagi warga yang memiliki lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. “Cukup luar biasa. Ada masyarakat yang sudah langsung menerima. Ada yang masih dalam proses perhitungan. Tentu tidak akan ada yang miss. Karena pemerintah sangat concern terhadap hal ini. Dan tidak ingin menyengsarakan masyarakat. Sehingga seluruh warga terdampak akan menerima,” katanya.

Mengenai jumlah besaran ganti rugi dan warga terdampak, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Sekretariat Otorita IKN Adi Kustaman menambahkan, datanya masih di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang membutuhkan lahan. Termasuk warga yang sudah menerima maupun dalam proses pembayaran ganti kerugian lahan. Lanjut dia, warga yang hadir pada seminar dan pelatihan adalah yang mereka terdampak pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, KIPP IKN, dan pembangunan Intake Sepaku.

“Kami menginginkan kejadian seperti di Tuban tidak terulang kembali. Untuk warga terdampak dalam rangka kepentingan umum di IKN. Oleh karena itu, Otorita IKN hadir untuk memberikan pendampingan. Supaya nanti dalam pengelolaan keuangan, masyarakat terdampak bisa memanfaatkan dengan baik,” ucapnya. Adi menuturkan, banyak warga berkonsultasi dengan Otorita IKN terkait pemanfaatan uang ganti rugi yang telah mereka terima.

Akan tetapi, karena Otorita IKN tidak memiliki keahlian untuk memberikan bimbingan atau edukasi, pihaknya pun menggandeng konsultan ahli, sehingga warga memiliki wawasan dan gambaran dalam membaca atau mempersiapkan bidang usaha atau jasa di IKN. “Kalau mau digunakan untuk membeli kendaraan, saya kira juga tidak apa. Kalau memang sudah layak untuk membeli kendaraan itu. Akan tetapi, juga harus diperhitungkan dan harus disesuaikan nilai yang diterima dengan kebutuhan. Jangan sampai mengikuti nafsu atau keinginan. Belum bisa nyetir, tapi sudah beli kendaraan yang mewah. Saya pikir belum saatnya lah. Artinya kalau memang butuh kendaraan, beli saja sesuai kebutuhan,” pesan dia.

Meskipun ada bentuk lain selain menerima uang tunai, Adi menyebut, warga Kecamatan Sepaku memilih ganti rugi dalam bentuk uang karena mungkin lebih mudah. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Oleh karena itu, warga Kecamatan Sepaku yang menerima uang ganti rugi ini, seharusnya juga dapat memanfaatkan momentum pembangunan IKN ini, di saat banyak warga dari luar Kecamatan Sepaku datang mencari peruntungan dari kegiatan pembangunan IKN. “Kami tidak bermaksud untuk mengintervensi keuangan mereka. Tapi ini upaya kami, agar mereka tidak hidup dengan pola konsumtif dan boros. Karena banyak peluang yang bisa ditangkap. Dari bidang usaha jasa, perdagangan, dan banyak lainnya,” tutupnya. (riz/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara