BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat instruksi Wali Kota nomor 590/467/PEM, mengenai pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan tanah.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli, saat konfrensi press, Rabu (25/10/2023) mengatakan, selama ini pengurusan tanah di Kota Balikpapan, masyarakat menilai masih agak rumit, seakan akan sulit. Untuk itu Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat intruksi Wali Kota guna lebih .
Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun yang lalu, yakni lurah tidak mengurusi tanah. Namun pada prosedural PTSL, lurah menandatangani pernyataan penguasaan fisik.
“Di sinilah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainnya seperti pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) . Sehingga lurah banyak tidak pahami di lapangan karena datanya ada di kecamatan,” katanya.
Karena itu, Pemkot Balikpapan melakukan sinkronisasi atau penyesuaian lagi bahwa tetap dilakukan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus tanahnya. Menurutnya selama ini lurah dalam memberikan pelayanan masih ada yang ragu-ragu. Selain itu yang sudah dilayani ada beberapa permasalahan.
Pemkot mengharapkan dengan adanya surat intruksi Wali Kota tersebut dilaksanakan oleh lurah, camat dan Kepala Dinas Pertanahan maka masyarakat merasa terbantu dan dipermudah dalam pengurusan tanah.
Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun yakni lurah tidak mengurusi tanah. Namun pada prosedural PTSL, lurah menandatangani pernyataan penguasaan fisik.
“Disinilah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainya. Di kita yang ngurus IMTN tanah. Sehingga lurah banyaktidak pahami di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Olah karena itu pemkot melakukan singkronisasi/penyesuaian lagi bahwa tetap dilakukan pelayanan,” jelasnya.
Selama ini lurah dalam beri pelayanan ini ada keragu-raguan. Selain itu yang sudah dilayani ada beberapa permasalahan. “Inilah yang kita atasi. Jadi dalam pemberian pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaah fisik yang diketahui lurah itu kita atur prosedurnya,” ujarnya.
“Yang boleh dilakukan pelayanan oleh lurah yakni warga yang sudah memiliki IMTN. Pemerintah kota mendorong warga yang sudah miliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL. Kita ulang lagi masyaraakt yang sudah memiliki IMT kita dorong agar tanah memanfaatkan program PTSL,” imbuhnya.
“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun aset Instansi lainaya dan bukan kawasan hutan lindung maka silakan dimohonkan PTSL,” pungkasnya.(aji/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan