Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

BNNP Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Loket di Pasar Kedondong, 44,05 Sabu Disita

izak-Indra Zakaria • Selasa, 7 November 2023 | 14:40 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan narkotika jenis sabu total seberat 49,72 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba di Samarinda, Selasa 7 November 2023.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Dedi Agustono menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dan kasus ini terungkap bermula adanya informasi masyarakat bahwa daerah Pasar Kedondong ada yang membuka loket menjual narkotika jenis sabu

"Dan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 wita tim BNNP Kaltim mengecek info ini dan ternyata benar. Tim mengamankan pria inisial RB dan saat digeledah didapati 10 bungkus sabu siap edar yang disimpan didalam bungkus rokok warna putih. Tidak berhenti pada tersangka pertama, tim kemudian melanjutkan pengembangan terhadap pelaku lain," ujar Dedi.

Kemudian, pelaku RB mengaku sabu miliknya diperoleh dari seseorang atas nama RM. Tim BNNP Kaltim lalu menangkap RM saat bermain di tempat Billiard di Jl. P Antasari Sungai Kunjang dan saat digeledah terhadapnya didapati 9 paket sabu total berat 4,87 gram, yang disimpan disebuah dompet kecil berwarna cokelat.

"Selanjutnya tim BNNP Kaltim melakukan pengembangan lagi pada orang yang memberikan narkotika pada RM yang diketahui atas nama AL. Berdasarkan petunjuk RM tim bergegas menuju kediaman seseorang yang dikenal sebagai AL di Ji. Kahoi l dan dari hasil penggeledahan didapati 1 paket narkotika jenis sabu 44,05 gram," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*Myn)

Editor : izak-Indra Zakaria