Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 14 desa termasuk desa-desa di Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lalu apakah desa-desa di Sepaku yang masuk wilayah IKN statusnya masih desa atau menjadi kelurahan?
Menurut Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, seperti apapun status desa di IKN, untuk saat ini masih bagian dari desa di PPU.
“Masih berproses jadi tidak mungkin tidak dilakukan pemilihan Kades. Jadi illegal nanti desanya, tahapanya tetap saja berjalan, tentu nanti namanya akan berubah seiring adanya IKN karena itu otorita sebutannya nanti di sana juga berubah.
Tapi nanti pola pemilihannya dipilih langsung masyarakat atau dipilih otorita tergantung nanti undang-undangnya, tapi sementara ini masih pakai undang-undang desa, terkait dengan pemilihan kepala desa,” kata Syahruddin.
Namun Syahruddin mengaku, dirinya sempat berdiskusi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan nasib desa-desa di IKN. Dari hasil diskusi tersebut Syahruddin mendapatkan informasi bahwa desa-desa tersebut tidak akan dihapus, bahkan digadang-gadang akan menjadi desa modern.
“Kalau kemarin hasil diskusi kita dengan Kemendes di Otorita itu tidak dihapus desanya, justru jadi desa modern,”kata Syahruddin.
Namun hingga saat ini seperti apa jadinya sistem pemerintahan di IKN, belum ada yang dapat menerangkan dengan pasti, semua masih meraba-raba seperti apa nantinya, karena perubahan-perubahan masih bisa terjadi.
“Itu seperti apa pengembangannya kita juga tidak tahu, jadi semua ini masih meraba-raba semua pola pemerintahan,” tutupnya.(adv/moe/vie)
Editor : izak-Indra Zakaria